Jumat, 25 Mei 2012

Ini Dia Proses Pengajuan Permohonan Izin Konser ke Polisi

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta Polisi menyatakan, segala macam kegiatan yang bertujuan mengundang keramaian atau massa harus memperoleh izin keramaian lebih dulu dari aparat. Permohonan izin keramaian itu diajukan selambatnya satu minggu sebelum kegiatan berlangsung.

"Bentuk kegiatan yang perlu izin seperti pertunjukan, hiburan, pesta, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, pawai, karnaval dan pertandingan olah raga. Konser musik juga termasuk di dalamnya yakni hiburan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Jumat (25/5/2012).

Adapun, persyaratan untuk permohonan izin keramaian terdiri dari:
A. Membuat Surat Permohonan
1. Ditujukan kepada Kapolri u.p Kabaintelkam untuk kegiatan yang sifatnya nasional dan internasional
2. Kepada Kapolda Metro Jaya u.p Direktur Intelkam untuk kegiatan yang penyelenggara dan pesertanya dari wilayah hukum Polda setempat.

B. Materi Surat Permohonan yang berisikan:
1. Bentuk kegiatan
2. Waktu kegiatan (hari, tanggal, jam atau lama kegiatan)
3. Tempat
4. Jumlah peserta atau undangan
5. Pengisi acara

C. Lampiran
1. Proposal kegiatan secara lengkap yang memuat maksud dan tujuan, bentuk kegiatannya, daftar pengisian acara atau artis, susunan acara, harga tiket, mekanisme promosi, langkah yang dilakukan apabila dalam kegiatannya terjadi permasalahan dan kekuatan pengamanan internal apabila ada.
2. Izin tempat (dijelaskan kapasitasnya)
3. Copy KTP penanggung jawab

D. Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan

E. Rekomendasi dari instansi dan satuan kerja terkait seperti
1. Rekomendasi dari Departemen Pariwisata
2. Izin kegiatan temporer dari Dinas Pariwisata
3. IMTA dari kementerian tenaga kerja
4. Visa dari Ditjen Imigrasi
5. Rekomendasi Dispenda Terkait Tiket
6. Kesiapan pengamanan dari Biro Operasi Polda dan Polres

Bila hal tersebut telah dilakukan si pemohon, maka aparat polisi akan meneliti berkas permohonan tersebut lebih dulu dan meneliti lampiran yang telah dipersyaratkan. Kemudian polisi akan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan cek lokasi yang digunakan seperti dituangkan dalam Berita Acara.

"Kemudian kami akan membuat perkiraan intelijen dan rapat koordinasi pengamanan antara satker terkait dan panitia," katanya.

Setelah itu, barulah polisi memproses permohonan untuk menerbitkan rekomendasi atau izin kegiatan. Apabila rekomendasi atau izin tidak dapat diterbitkan, mengundang penanggung jawab untuk diberikan pemahaman dan membuat surat jawaban kepada panitia penyelenggara yang berisi alasan dan pertimbangan.

Selanjutnya, dalam penerbitan rekomendasi atau izin, Polri mempertimbangkan aspek keamana dan keselamatan jiwa, harta benda, baik di obyek maupun di luar obyek. Mengindahkan atau memperhatikan norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa (mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan).

Dalam penyelenggaraan kegiatan atau pertunjukan ini, pemohon diharapkan memperhatikan kalender kamtibmas dan track record artis atau pengisi acara yang ditampilkan.

Rabu, 23 Mei 2012

Rekaman kotak hitam bukan untuk konsumsi publik

Jakarta (Antara News) - Ketua Tim Investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)  Mardjono Siswosuwarno mengatakan berdasarkan standar internasional, hasil analisa kotak hitam (black box) pesawat udara bukan untuk konsumsi publik.

Ia menjelaskan, rekaman percakapan yang ada di black box menggunakan bahasa teknis penerbangan dan rekaman itu tidak disampaikan kepada publik untuk menghindari interpretasi dari sumber-sumber yang kurang kompeten.

Mardjono mengutip Annex 13 of The Convention on International Civil Aviation, yang menyebutkan ada beberapa informasi yang tidak boleh dipublikasikan meliputi semua percakapan orang-orang yang terlibat dalam pengoperasian pesawat, rekaman dan transkripsi percakapan kokpit, serta pendapat yang dikemukakan dalam analisis informasi, termasuk informasi dari Flight Data Recording (FDR).

Selain itu, informasi yang juga tidak dapat dipublikasikan diantaranya, semua pernyataan dari otoritas investigasi selama penyelidikan dan rekam medis atau informasi pribadi orang-orang yang terlibat kecelakaan.

Rabu, 16 Mei 2012

Dewan Pers sosialisasi mou dengan Polri

Kendari (ANTARA News) - Dewan Pers menyosialisasikan memorandum of understanding (MoU) dengan Polri mengenai pedoman pemberitaan media siber dan MoU Dewan pers dengan Komisi Informasi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis.

Dalam sosialisasi yang diikuti 50-an peserta dari kalangan PWI, AJI, kepolisian, TNI, kejaksaan, Humas Provinsi Sultra, dan Kota Kendari itu, Dewan Pers menghadirkan tiga pembicara, Wina Armada Sukardi (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers), Ridlo Eisy (Ketua Komisi Penentuan, pendataan dan ratifikasi Dewan Pers), dan Kombes Pol. John Hendri (Bagian Hukum Mabes Polri).

Pada kesempatan tersebut Wina Armada mengatakan bahwa nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri sangat perlu untuk melindungi para jurnalis dari tindakan kriminalisasi pekerja pers oleh aparat.

"Nota kesepahaman ini menguntungkan kedua pihak karena selain melindungi pekerja pers, juga dapat mewujudkan kemerdekaan pers yang menjadi harapan masyarakat Indonesia," katanya.

Menurut Wina, melindungi kekebasan pers di Indonesia merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban setiap aparat penegak hukum untuk mewujudkan terwujudnya kebebasan pers.

"Kalau ada delik aduan yang melibatkan wartawan, seyogianya dikomunikasikan dengan Dewan Pers sebelum akhirnya yang bersangkutan diproses hukum. Sebab boleh jadi, delik aduan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga bisa diselesaikan oleh Dewan Pers," katanya.

Kalau pun harus melalui proses hukum jelas Wina, seyogianya aparat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menanganinya.

Sementara itu, John Hendri mengatakan, dengan nota kesepahaman itu, seyogianya ditindaklanjuti di tingkat daerah sehingga penerapanannya merata dari atas hingga ke level bawah.

"Seyogianya nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan pihak polda sehingga para wartawan di daerah bisa terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya," katanya.

Pembicara lain, Ridlo Eisy mengingatkan para pengelola siber media agar berhati-hati dalam menyajikan informasi.

"Semua informasi yang disajikan dalam siber media harus berimbang. Jika tidak, pengelola harus mencantumkan keterangan bahwa berita dimaksud belum dikonfirmasi kebenarannya," katanya.

Jika semua pengelola siber media tunduk pada aturan dan kode etik jurnalistik, menurut dia, tidak akan masalah yang akan menimpa para pengelola siber media.

Namun, jika memberitakan informasi yang bisa merugikan pihak lain atau berita bohong, dia mengingatkan ancaman pidana enam tahun penjara akan menanti.

(T.S032/D007)

Kamis, 10 Mei 2012

Polisi Gandeng Aprindo Cegah Perampokan Minimarket

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mengupayakan pencegahan aksi perampokan di minimarket, kepolisian akan bekerja sama dengan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (9/5/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami, dalam hal ini Polda Metro Jaya akan kerjasama dengan pihak Aprindo demi menciptakan pencegahan maraknya aksi perampokan minimarket di Jakarta," jelas Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, selama in yang dilakukan oleh kepolisian ialah repsesif mulai dari mengungkap kasus, mengejar pelaku, menangkap dan memproses pelaku hingga ke pengadilan. Dan hal ini dinilai kepolisian kurang efektif.
"Nanti akan dibicarakan dengan Aprindo, bagaimana langkah terbaik yang bisa dilakukan. Di antaranya penempatan satpam, tombol panic botton, maupun sirene," terang Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya,
aksi perampokan terhadap minimarket belakangan terjadi. Terakhir, di minimarket Alfamidi di Jl Letjen Soetopo BSD Blok E8/10 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dirampok, Minggu (6/5/2012) pagi.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Serpong diketahui aksi perampokan itu dilakukan oleh empat orang yang membawa senpi dan sajam. Kawanan perampok juga berhasil menggasak uang Rp 33 juta dan sebuah TV LCD 22 inc.
Kejadian bermula pukul 05.15 WIB saat dua karyawan Alfamidi yakni Andri Susilo (25) dan Bowo Marnugroho (26) tengah membereskan barang di dalam rak tak jauh dari mesin kasir.
Lalu datang tiga orang mengenakan topi dan masker penutup wajah ke dalam minimarket. Seorang pelaku menodongkan senjata api ke wajah Andri Susilo. Sedangkan pelaku lainnya membawa senjata tajam.
Pelaku kemudian mengikat Andri menggunakan tali sepatu. Sedangkan Bowo diminta menunjukan letak brangkas dilantai dua berisi uang Rp 33 juta. Tak puas menggasak isi brangkas, pelaku juga membawa kabur sebuah TV LCD 22 inci.
Menurut keterangan dua karyawan itu tiga pelaku yang masuk ke Alfamidi menggunakan topi dan masker penutup wajah. Sementara satu pelaku lainnya menunggu di dalam mobil Xenia warna silver.
Saat tengah beraksi, seorang pelaku menutup rolling dor, sehingga jika tampak dari luar, minimarket tersebut terlihat sedang tutup.

Jumat, 04 Mei 2012

TNI AD: Kalau Punya Masalah Dengan Anggota, Laporkan ke Polsek Terdekat

Rivki - detikNews

 Jakarta Pihak TNI AD mengimbau agar warga melapor kepada aparat penegak hukum jika memiliki masalah dengan anggota TNI. Hal itu perlu dilakukan untuk menindak anggota TNI yang tidak disiplin.

"Jangan takut, lapor saja ke Polsek, atau Koramil terdekat," imbau Kadispenad TNI AD, Brigjen TNI Pandji Suko saat dihubungi detikcom, Jumat (4/5/2012) malam.

Ia meminta masyarakat agar tidak takut jika berurusan dengan oknum TNI yang nakal. Pihak TNI AD siap terbuka terhadap segala keluhan masyarakat.

"Kebanyakan warga masih takut, itu yang salah. Kita sudah terbuka, kalau benar oknum kita nakal, pasti akan kita tindak!" tegasnya .

Dengan demikian, lanjut Pandji, pihaknya bisa menindak oknum TNI yang melakukan indisipliner. "Supaya tidak ada oknum TNI yang liar," sambung Pandji.

Terkait aksi 'Koboy Palmerah', Pandji menyayangkan sikap pemotor yang tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Hal itu dikeluhkan Pandji, karena tidak bisa mengusut kebenaran dari kasus tersebut.

"Dia tidak melapor, lantas bagaimana kita tahu kasusnya. Kalau tidak melapor artinya kan tidak ada yang dirugikan," keluh Pandji.

Rabu, 02 Mei 2012

Ini Ciri Pengemudi Mobil Berkelakuan Jagoan di Jalan & Cara Mengatasinya

Indra Subagja - detikNews

Jakarta Divisi Humas Mabes Polri merilis ciri pengemudi mobil 'berbahaya' di jalan. Mereka kerap naik pitam dan melakukan intimidasi fisik bila bersenggolan di jalan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pengemudi lain sebaiknya menghindari ciri pengemudi ini.

"Agresive Drivers cenderung ingin menang sendiri dan tidak mengindahkan peraturan lalu-lintas yang ada," tulis Divisi Humas Polri, Rabu (2/5/2012).

Berikut ciri-ciri perilaku pengemudi 'berbahaya' di jalan:

1. Melanggar lampu merah dan tidak mengindahkan rambu stop.
2. Melaju kencang, tidak menjaga jarak (menempel terlalu dekat dengan kendaraan didepannya) dan melaju di antara lajur.
3. Menyalip kendaraan lain dari kiri.
4. Melakukan gerakan tangan atau gesture muka yang kurang pantas (tidak sopan)
5. Berteriak-teriak, membunyikan klakson berlebihan, dan mengedipkan lampu jauh secara terus-menerus.

Nah, agar terhindar dari pengemudi berkelakuan jagoan itu, langkah awal adalah menghindarinya. Bila tidak jangan berlaku seolah-olah menantang.

Divisi Humas Mabes Polri pun membeberkan beberapa tips menghadapi pengemudi jagoan:

1. Berusahalah menjauh dari pengemudi agresif tersebut dengan aman.
2. Jangan 'menantang' pengemudi agrasif tersebut dengan ikut mempercepat kendaraan Anda atau mempertahankan jalur.
3. Pastikan sabuk keselamatan terikat dengan sempurna. Hal ini untuk melindungi Anda dari manuver tiba-tiba yang membahayakan.
4. Penting juga untuk menghindari kontak mata dengan pengendara agresif tadi.
5. Acuhkan segala gerak gerik atau gesture yang memancing emosi. Jangan menimpali gesture mereka.
6. Laporkan pengendara agresif tersebut kepada pihak berwenang atau penegak hukum. Jika pengemudi yang Anda hadapi tersebut mengendarai kendaraan suatu instansi (terdapat ciri kantor atau perusahaan) laporkan ke instansi terkait. Berikan gambaran kejadian, ciri kendaraan, nomor polisi kendaraan, lokasi serta arah perjalanan.
7. Jika memungkinkan, laporkan langsung kejadian melalui telepon genggam ke nomor darurat (polisi). Pastikan anda berada di tempat yang aman saat menelepon (menepilah dan jangan mengemudi sambil menelepon).

Jadi langkah awal yang penting menghindari. Bila tidak bisa, segera mengontak kepolisian. "Tetap waspada dan hindarkan diri Anda dari perilaku Agresif berkendara," tutup Divisi Humas Mabes Polri dalam tipsnya.

Selasa, 01 Mei 2012

Kapolda: Silahkan Berdemo dengan Tertib


INILAH.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Untung S. Rajab mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi dalam perayaan hari Buruh ini, agar bisa berlangsung tertib dan tidak mengganggu warga lainnya. Pasalnya masih banyak kepentingan orang banyak yang harus didahulukan.

"Oleh karena itu, silahkan kepada masyarakat untuk berdemo dengan tertib. Kita ingat kepentingan masyarakat banyak, baik lalu lintas, tempat-tempat umum, agar jangan dirusak," ujarnya.

Dirinya juga telah mengantisipasi kepada demonstran untuk berhati-hati terhadap oknum yang menunggangi di dalam suatu kelompok yang ingin membuat kericuhan. Karena itu polisi juga akan melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang dicurigai akan membuat ricuh.

"Untuk antisipasi demo kalau ada bawa ketapel, apalagi kalau sampai ada bawa cairan kimia, itu kan kalau niatnya unjuk rasa gak begitu, niatnya kejahatan kalau yang begitu," tambah Untung.

Penggeledahan dilakukan apabila ada potensi bahaya terhadap orang-orang yang dicurigai dan akan dilakukan sebelum digelarnya demonstrasi. Tentunya akan dilakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap para pendemo.