Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi saksi kunci pengeroyokan siswa kelas 3 SMU Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin di tempat hiburan Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 November 2011.
"Kami akan mengutamakan memberikan perlindungan bagi saksi kunci pengeroyokan Raffi, sehingga korban meninggal dunia," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Senin.
Namun, AbdulHaris Semendawai mengaku sampai saat ini belum mengetahui siapa saja dan ada berapa orang yang menjadi saksi kunci peristiwa penusukan Raafi di Shy Rooftop di bilangan Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami belum mengetahui ada berapa orang yang menjadi saksi kunci dalam peristiwa ini," kata Abdul Haris.
Sebelumnya dikabarkan, seorang siswa SMU Pangudi Luhur yang merupakan saksi kunci pengeroyokan Raafi mendapatkan ancaman.
Sementara itu, Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan telah menangkap dua orang berinisial R dan FB yang diduga pengeroyok Raafi.
"Keduanya ditangkap kemarin (Kamis) malam," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab di Jakarta, Jumat (2/12).
Irjen Untung mengatakan pihaknya tidak akan membedakan latar belakang keluarga tersangka dan akan tetap menegakkan hukum terhadap semua orang terbukti terlibat pengeroyokan Raafi.
Irjen Untung menyerahkan penetapan peran para tersangka berdasarkan proses pengadilan yang akan memutuskan keterlibatan setiap pelaku.
5 tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono menjelaskan petugas telah menetapkan lima tersangka pengeroyokan Raafi dan satu tersangka lainnya yang diduga berusaha menghilangkan barang bukti darah.
Kombes Gatot menyatakan penyidik juga berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Raafi hingga tewas.
Sebelumnya, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk orang tidak dikenal, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
Polisi menduga penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pengunjung tempat hiburan tersebut hingga terjadi perkelahian dan penusukan.
Penyidik sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat pengeroyokan Raafi, yakni berinisial M, FJ dan H yang akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Manajer Operasional Shy-Rooftop, Kemang, berinisial H terkait upaya menghambat penyelidikan yang dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalangi penyelidikan dan Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga melakukan penusukan terhadap pelajar kelas III hingga tewas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar