Jakarta (ANTARA
News) - Organisasi Masyarakat Televisi Sehat Indonesia mendesak Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan
sinetron merendahkan simbol agama tertentu karena telah meresahkan
masyarakat Indonesia.
"Tayangan sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk
tentang tokoh panutan dalam agama Islam," kata Ketua Masyarakat Televisi
Sehat Indonesia Fahira Idris di Jakarta, Selasa.
Guna membahas persoalan tersebut, Fahira bersama Koordinator dan
Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Ardy Purnawan Sani dan
Bayu Priyoko telah menemui para Komisioner KPI Azimah Subagio, Ezki
Suyanto, serta Irwandi Syahputra, Senin (15/4).
Ia menyebutkan beberapa sinetron yang yang diduga merendahkan
simbol agama tersebut, yakni "Haji Medit" (SCTV), "Islam KTP" (RCTI),
"Tukang Bubur Naik Haji" (RCTI) dan "Ustad Foto Kopi" (SCTV).
Fahira menjelaskan sinetron tersebut telah merendahkan simbol salah
satu agama dengan menempatkan Islam sebagai "tersangka" kejelekan.
Tayangan sinetron itu juga mencantumkan judul dengan terminologi
Islam, namun isi dan jalan ceritanya tidak mencerminkan perilaku Islami,
ujarnya.
Ia mencontohkan film tersebut mempertontonkan karakter ustad dan
haji yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun digambarkan
seseorang yang dengki dan iri terhadap orang lain.
Fahira berharap pelaku perfilman menampilkan tayangan sinetron yang
mendidik dan berkualitas, serta mengajak aktor maupun aktris lebih
selektif memilih peran dalam sebuah film di Indonesia.
Sekretaris Masyarakat Televisi Sehat Indonesia Bayu Priyoko
menambahkan sinetron yang menayangkan simbol Islam lebih mengedepankan
karakter yang negatif, seperti ustad jahil, kikir dan sifat tercela
lainnya.
Pada bagian lainnya, aktivis Masyarakat Televisi Sehat Indonesia
menuntut pemerintah memberikan kewenangan KPI untuk mencabut izin siaran
dan menindak tegas lainnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, karena selama ini, KPI hanya sebatas berwenang
memberikan peringatan keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar