VIVAlife - Setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan dan pemeriksaan, akhirnya putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ, menjalani sidang perdana pagi ini, terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di ruas tol Jagorawi KM 8+200, 8 September 2013 lalu.
Kasus kecelakaan yang menelan tujuh korban jiwa itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Februari 2014. Meski demikian, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, sidang tersebut akan berjalan secara tertutup.
Kasus kecelakaan yang menelan tujuh korban jiwa itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Februari 2014. Meski demikian, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, sidang tersebut akan berjalan secara tertutup.
Ada alasan khusus yang membuat sidang ini digelar tertutup. Hal itu, kata Djaniko, lantaran AQJ masih berusia di bawah umur.
"Jelas akan ada perbedaan karena ini kan umurnya 13 tahun. Persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan UUD peradilan anak," jelasnya.
Djaniko menambahkan, orangtua atau wali memiilki kewajiban untuk mendampingi AQJ dalam sidang tersebut. "Juga petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan kalau ada penasihat hukumnya," lanjutnya.
Sejak 6 Februari lalu, berkas perkara AQJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait perkara ini, putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009. (one)
"Jelas akan ada perbedaan karena ini kan umurnya 13 tahun. Persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan UUD peradilan anak," jelasnya.
Djaniko menambahkan, orangtua atau wali memiilki kewajiban untuk mendampingi AQJ dalam sidang tersebut. "Juga petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan kalau ada penasihat hukumnya," lanjutnya.
Sejak 6 Februari lalu, berkas perkara AQJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait perkara ini, putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar