TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi
Timur Pradopo bercerita bagaimana dilema yang dihadapi Polisi dalam
mengungkap kasus penipuan berkedok Investasi oleh Koperasi Langit Biru,
di depan anggota Komisi III DPR, Kamis (14/6/2012).
Timur
mengatakan bahwa kasus itu bisa terjadi karena masyarakat Indonesia
mudah terbuai, jika dijanjikan suatu hal yang menggiurkan. Dalam kasus
Koperasi Langit Biru, korban dijanjikan keuntungan hingga 17 persen dari
modal.
"Padahal kalau di bank-bank umum keuntungannya paling-paling 2,5 persen perbulan, dan ini ditawarkan 17 persen," katanya.
Koperasi
Langit Biru, berdiri sejak Januari 2011 di Perum Bukit Cikasungka Blok
ADF nomor 2, 3, 4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang
(koperasi pusat), dan telah membuka cabang di Jalan BKT Raya, Gang
Swadaya 6 nomor 1 RT 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta
Timur.
Cara kerja koperasi ini menggunakan sistem binary
(jaringan), yaitu orang yang di atas (upline) mengajak anggota baru
(downline) untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Sistem pendaftaran
dibuka setiap bulan mulai tanggal 1 sampai 20, sedangkan tanggal 21
hingga 30 untuk mengambil bonus investor. Jumlah nasabah koperasi
tersebut mencapai 125 ribu orang.
Bagi investor yang akan
mengambil dananya akan diberikan bukti kuitansi dan kartu anggota serta
surat perjanjian yang diberikan satu minggu sejak mendaftar. Polisi
mulai menyelidiki adanya dugaan setelah empat investor koperasi tersebut
secara resmi melaporkan ke Polres Kota Tangerang.
Kasus itu akhirnya ditangani Mabes, karena para korban dan tersangka tersebar sebagian besar di luar pulau Jawa.
Lebih
lanjut Timur menjelaskan, bahwa penindakan koperasi tersebut sempat
membuat masyarakat kecewa, karena perusahaan yang diharapkan menyalurkan
dana ke masyarakat, justru ditutup Polisi.
Namun jika tidak
ditindak, keadaannya menurut Timur akan lebih buruk, ia menduga
masyarakt akan kecewa karena sang penipu dibiarkan lari oleh Polisi.
"Tapi tidak, kita masih terus dalami kasus tersebut,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar