VIVAnews - Sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) asal
China dan Taiwan ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya karena
diduga melakukan penipuan jaringan internasional dengan menggunakan
media internet. Penangkapan WNA tersebut dilakukan di tiga tempat yang
berbeda.
Ketiga lokasi tersebut adalah Villa Mas, Bumi Serpong Damai
(Tangerang), dan Kelapa Gading (Jakarta Utara) dan sebuah rumah di Jl
Metro Kencana 5 blok SG 27 No 2, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Gatot Edi, ke-30 tersangka tersebut merupakan target operasi Bareksrim
Mabes Polri. Tim gabungan dari Ditkrimum dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya
hanya membantu penangkapannya.
"Hingga kini para anggota masih di lapangan, ini kegiatan dari Mabes Polri," Ujar Gatot, Senin 26 September 2011.
Saat
ini, kata Gatot, polisi masih mengembangkan kasus penangkapan WNA
tersebut. Namun, dijelaskan dia, para tersangka merupakan sindikat
penipuan internasional.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Wakil Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, pihaknya masih
mendata para tersangka.
"Iya, saat ini mereka masih didata, silakan tanya ke Mabes Polri untuk lebih jelasnya," kata Nico. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar