VIVAnews - Petugas Serse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap empat tersangka pemakai dan pengedar narkoba di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu tersangka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan seorang lagi ketua RT setempat, dan dua dua orang lagi adalah pengendar bernisial H dan R.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Luky B Irawan, menyampaikan bahwa staf di Kecamatan Megamendung yang dibekuk itu bernisial w, dan ketua RT bernisial IW. Mereka ditangkap saat sedang asik pesta sabu-sabu.
Jadi mereka, "Terbukti menggunakan narkoba. Saat digerebek, petugas menemukan sabu-sabu," katanya, Senin 21 November 2011.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah lama memakai narkoba. Guna memudahkan saat mengkonsumsi, mereka selalu memilih vila di kawasan Puncak, bogor.
Menurut polisi, W yang merupakan salah satu tersangka yang bekerja sebagai PNS di Kecamatan Megamendung, mengakui bahwa dirinya sudah satu tahun menggunakan narkoba.
Akibat perbuatanya tersebut, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pejara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar