Anes Saputra - detikNews
Jakarta - Polda Metro Jaya akan menindak polisi 'nakal'. Untuk itu, Polda Metro Jaya lewat Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan bila menemukan aparat kepolisian yang bertindak di luar ketentuan.
"Laporkan ke Bidang Propam Polda Metro 021-5234469 apabila menemukan Petugas Kepolisian bertindak di luar ketentuan. Mohon," seperti yang tertulis di akun twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/01/2012).
Imbauan itu tidak hanya dilayangkan di jejaring sosial. Namun, Propam Polda Metro Jaya juga telah menyosialisasikannya lewat spanduk di tempat umum.
Dengan warna dasar kuning dan tulisan biru, spanduk tersebut bertuliskan 'HARI GINI POLISI MASIH "NAKAL"! LAPORKAN KE PROPAM POLDA METRO JAYA TELP : 021-5234469'.
Blog ini berisi Aktivitas Studio Musik Chicak beserta rekan-rekan yang ada di lingkungan Chicak Musik studio maupun lingkungan lainnya, selain dari pada itu blog ini juga memuat artikel/berita dari media elektronik yang ada guna lebih mengefektifkan informasi yang ada dalam artikel/berita tersebut. Studio Musik Chicak beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak Pasar ( Studio Musik Chicak) Telpon /Fax 021 8732662 atau 02187754047
Selasa, 31 Januari 2012
Rabu, 25 Januari 2012
Perwira Polisi Gadungan Dibekuk
VIVAnews - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Cirebon membekuk seorang perwira polisi gadungan dengan pangkat AKP yang mengaku-aku bertugas di Mabes Polri Jakarta. Perwira gadungan tersebut bernama Christoper Anom.
Tersangka ditangkap saat beraksi menipu korban di sebuah restoran di Jalan Kartini di Cirebon, Jawa Barat, Selasa malam, 24 Januari 2011. Petugas langsung menggelandang tersangka ke rumah kontrakannya di Perumnas Kota Cirebon.
Di situ, petugas mengamankan senjata api mainan, seragam Polri, uang tunai Rp35 juta hasil penipuan, dan sejumlah alat untuk mengelabui para korban. Christoper ditahan di Mapolresta Cirebon untuk disidik. Kepada penyidik, dia mengaku telah beraksi cukup lama.
"Bukan hanya di Cirebon, saya juga pernah melakukannya di kota lain," katanya.
Tersangka ditangkap saat beraksi menipu korban di sebuah restoran di Jalan Kartini di Cirebon, Jawa Barat, Selasa malam, 24 Januari 2011. Petugas langsung menggelandang tersangka ke rumah kontrakannya di Perumnas Kota Cirebon.
Di situ, petugas mengamankan senjata api mainan, seragam Polri, uang tunai Rp35 juta hasil penipuan, dan sejumlah alat untuk mengelabui para korban. Christoper ditahan di Mapolresta Cirebon untuk disidik. Kepada penyidik, dia mengaku telah beraksi cukup lama.
"Bukan hanya di Cirebon, saya juga pernah melakukannya di kota lain," katanya.
Selasa, 24 Januari 2012
Kenapa Sih Jagorawi Macet Terus
Hampir setiap pagi, terutama hari kerja, arus lalu lintas di jalan tol Jagorawi menuju Cawang-Semanggi-Tanjung Priok mengalami kemacetan yang cukup panjang.
Menurut saya, salah satu penyebabnya ialah lebih banyak warga yang memilih mengendarai mobil pribadi daripada menumpang angkutan umum untuk pergi bekerja ke Jakarta. Akibatnya jumlah kendaraan yang melintas melebihi kapasitas jalan.
Kemacetan kendaraan di ruas tol Jagorawi biasa terjadi mulai pukul 06.00 sampai 10.00. Kemacetan paling parah umumnya terjadi di pintu-pintu keluar jalan tol. Selepas pukul 10.00, katanya, kondisi lalu lintas kembali ramai dan lancar.
Kemacetan kendaraan akan kembali terjadi sore hari seiring dengan jam pulang kerja, yakni mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00.
Kemacetan lalu lintas merupakan permasalahan sehari-hari di Ibukota Jakarta. Rupa-rupa cara sebenarnya telah ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyadarkan masyarakat agar memanfaatkan transportasi publik.
Namun, upaya pemerintah ini belum berjalan maksimal sehingga DKI Jakarta tidak dapat keluar dari problem kemacetan.
Seperti pernah diungkapkan Traffic Management Center Polda Metro Jaya bahwa titik-titik kemacetan justru semakin meluas.
• VIVAnews
Menurut saya, salah satu penyebabnya ialah lebih banyak warga yang memilih mengendarai mobil pribadi daripada menumpang angkutan umum untuk pergi bekerja ke Jakarta. Akibatnya jumlah kendaraan yang melintas melebihi kapasitas jalan.
Kemacetan kendaraan di ruas tol Jagorawi biasa terjadi mulai pukul 06.00 sampai 10.00. Kemacetan paling parah umumnya terjadi di pintu-pintu keluar jalan tol. Selepas pukul 10.00, katanya, kondisi lalu lintas kembali ramai dan lancar.
Kemacetan kendaraan akan kembali terjadi sore hari seiring dengan jam pulang kerja, yakni mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00.
Kemacetan lalu lintas merupakan permasalahan sehari-hari di Ibukota Jakarta. Rupa-rupa cara sebenarnya telah ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyadarkan masyarakat agar memanfaatkan transportasi publik.
Namun, upaya pemerintah ini belum berjalan maksimal sehingga DKI Jakarta tidak dapat keluar dari problem kemacetan.
Seperti pernah diungkapkan Traffic Management Center Polda Metro Jaya bahwa titik-titik kemacetan justru semakin meluas.
• VIVAnews
Selasa, 17 Januari 2012
Polisi Sita Uang Dolar Palsu Senilai Rp 10 M di Apartemen Rasuna
Mohamad Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Polisi menangkap dua warga negara asing yang tinggal di apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, disita barang bukti senilai Rp 10 miliar lebih.
"Disita barang bukti 13.500 lembar pecahan 100 dolar dan alat pembuatan uang palsu. Kalau ditotal berjumlah Rp 10,8 miliar," kata Kasubid II Narkotika Mabes Polri Kombes Pol Siswandi.
Hal tersebut disampaikan di lokasi kejadian, tepatnya di tower 18 lantai 20 blok D, apartemen Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (16/1/2012). Polisi berada di lokasi selama hampir 2 jam.
Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita laptop dan iPad dari tangan pelaku. Barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Mabes Polri.
"Selain di tower ini ada brankas di tower ER, diduga isi brankas tersebut adalah narkoba. Namun untuk narkoba belum ada bukti," jelasnya.
Sebelumnya, ada dua WNA yakni E dan ER yang ditangkap karena diduga sebagai pembuat uang palsu. Mereka berasal dari Afrika.
Jakarta - Polisi menangkap dua warga negara asing yang tinggal di apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, disita barang bukti senilai Rp 10 miliar lebih.
"Disita barang bukti 13.500 lembar pecahan 100 dolar dan alat pembuatan uang palsu. Kalau ditotal berjumlah Rp 10,8 miliar," kata Kasubid II Narkotika Mabes Polri Kombes Pol Siswandi.
Hal tersebut disampaikan di lokasi kejadian, tepatnya di tower 18 lantai 20 blok D, apartemen Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (16/1/2012). Polisi berada di lokasi selama hampir 2 jam.
Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita laptop dan iPad dari tangan pelaku. Barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Mabes Polri.
"Selain di tower ini ada brankas di tower ER, diduga isi brankas tersebut adalah narkoba. Namun untuk narkoba belum ada bukti," jelasnya.
Sebelumnya, ada dua WNA yakni E dan ER yang ditangkap karena diduga sebagai pembuat uang palsu. Mereka berasal dari Afrika.
Rabu, 11 Januari 2012
Mobil Golf Polri Sisir Ranjau Paku di Jl Gatot Subroto
Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Ranjau paku masih menjadi momok bagi warga Jakarta. Polda Metro Jaya mengerahkan mobil golf yang dilengkapi magnet untuk menyisir Jalan Gatot Subroto dari paku-paku yang bertebaran.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, penyisiran itu dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Dua petugas menaiki mobil golf yang berjalan di lajur kiri Jl Gatot Subroto itu. Saat itu suasana jalan protokol Jakarta itu masih sepi kendaraan.
Mobil tersebut menyalakan lampu karena suasana masih gelap. Penyisiran ini biasa dilakukan oleh petugas untuk mengambil ranjau paku dari ruas jalan ini. Biasanya mobil kecil berwarna biru bersetrip merah ini menyusuri Jalan Gatot Subroto hingga kawasan Senayan.
Saat ini ranjau paku masih banyak bertebaran di jalan-jalan protokol Jakarta. Para relawan dari Sapu Bersih Ranjau Paku (Saber) Community berhasil mengumpulkan sekitar 3 kuintal paku dari jalanan di Jakarta Pusat selama 5 bulan terakhir. Paku-paku itu ternyata paling banyak ditemukan di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara.
Ranjau paku ini membuat resah terutama pengedara sepeda motor, karena ban motor yang terkena ranjau tersebut akan robek sehingga sulit ditambal. Akibatnya para pengendara motor harus mengganti ban dalam motornya yang harganya cukup mahal.
Selasa, 03 Januari 2012
Modus Baru Pengedaran Uang Dollar Palsu
VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus warga negara Nigeria bernama Jim Agahoa Omurui alias Alex, pelaku penipuan uang palsu. Dalam aksinya, pelaku berhasil memperdayai korbannya hingga memcapai Rp1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa pelaku Alex menggunakan modus kerjasama pencucian uang dollar dengan stempel PBB pada setiap lembaran uang itu yang hanya dimilikinya dengan liquid (cairan khusus) yang hanya diperjualbelikan di seluruh keduataan di seluruh dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, Alex baru satu kali melakukan modus ini untuk mengelabui korbannya.
Uang dengan stempel PBB itu diakui Alex diperoleh langsung dari jaringanya di PBB. Guna menyakinkan korban, dia mengaku bekerja di kedutaan Amerika di Indonesia kepada wanita bernisial IP, yang menjadi korbannya.
"Tersangka menyakinkan pada korban, apabila sudah dibersihkan, hasilnya akan mereka bagi dua. Yaitu 60 berbanding 40. Sebanyak 60 persen untuk pemilik (tersangka), dan 40 rekanan yang bekerjasama," ujar Baharudin saat pers rilis di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Januari 2012.
Semua uang palsu di bungkus menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam dua koper. Untuk lebih meyakinkan korban, uang dollar asli diletakan disalah satu bungkusan plastik.
Tersangka juga sempat membuat uji coba menggunakan liquid terhadap uang dollar bernilai 100 USD yang distempel PBB. Saat itu uang yang digunakan memang asli, dan liquid tersebut berhasil membersihkan cap yang ada dilembaran uang dollar itu.
Setelah dibersihkan, uang dollar asli itu diminta Alex untuk ditukar kepada IP ke money changer. Dari situlah, IP langsung percaya dan mau bekerjasama dengan Alex.
Sementara itu, Kanit II Unit III subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Salahudin menerangkan, Alex menjual liquid tersebut seharga Rp25 juta perbotol. Alex meminta IP untuk mentrasfer sejumlah uang untuk membeli liquid karena persedian tersebut sudah habis. Total uang yang di transfer hingga Rp1 miliar 30 juta.
"Saat IP sudah mengirim sejumlah uang untuk membeli liquid, ternyata tidak dikirim dan akhirnya IP mendatangi kedubes Amerika untuk mengecek nama Alex. Tapi nama itu tidak ada," kata Salahudin.
IP yang diketahui sebagai pengusaha kargo langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, pada 13 Desember 2011. Pada tanggal 14 Desember, Alex ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Duta, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni uang Rp712 juta dan sisanya sudah dihabiskan. Ada juga satu koper berisi potongan kertas menyerupai uang dollar Amerika pecahan 100 USD, yang dibagian tumpukan atasnya terdapat potongan uang dollar palsu yuang terdapat noda/ tinta pada tiap-tiap ikatan.
"Beberapa buku tabungan, dan dokumen lainnya juga diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, Alex dikenakan Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (2) UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 263 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa pelaku Alex menggunakan modus kerjasama pencucian uang dollar dengan stempel PBB pada setiap lembaran uang itu yang hanya dimilikinya dengan liquid (cairan khusus) yang hanya diperjualbelikan di seluruh keduataan di seluruh dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, Alex baru satu kali melakukan modus ini untuk mengelabui korbannya.
Uang dengan stempel PBB itu diakui Alex diperoleh langsung dari jaringanya di PBB. Guna menyakinkan korban, dia mengaku bekerja di kedutaan Amerika di Indonesia kepada wanita bernisial IP, yang menjadi korbannya.
"Tersangka menyakinkan pada korban, apabila sudah dibersihkan, hasilnya akan mereka bagi dua. Yaitu 60 berbanding 40. Sebanyak 60 persen untuk pemilik (tersangka), dan 40 rekanan yang bekerjasama," ujar Baharudin saat pers rilis di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Januari 2012.
Semua uang palsu di bungkus menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam dua koper. Untuk lebih meyakinkan korban, uang dollar asli diletakan disalah satu bungkusan plastik.
Tersangka juga sempat membuat uji coba menggunakan liquid terhadap uang dollar bernilai 100 USD yang distempel PBB. Saat itu uang yang digunakan memang asli, dan liquid tersebut berhasil membersihkan cap yang ada dilembaran uang dollar itu.
Setelah dibersihkan, uang dollar asli itu diminta Alex untuk ditukar kepada IP ke money changer. Dari situlah, IP langsung percaya dan mau bekerjasama dengan Alex.
Sementara itu, Kanit II Unit III subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Salahudin menerangkan, Alex menjual liquid tersebut seharga Rp25 juta perbotol. Alex meminta IP untuk mentrasfer sejumlah uang untuk membeli liquid karena persedian tersebut sudah habis. Total uang yang di transfer hingga Rp1 miliar 30 juta.
"Saat IP sudah mengirim sejumlah uang untuk membeli liquid, ternyata tidak dikirim dan akhirnya IP mendatangi kedubes Amerika untuk mengecek nama Alex. Tapi nama itu tidak ada," kata Salahudin.
IP yang diketahui sebagai pengusaha kargo langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, pada 13 Desember 2011. Pada tanggal 14 Desember, Alex ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Duta, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni uang Rp712 juta dan sisanya sudah dihabiskan. Ada juga satu koper berisi potongan kertas menyerupai uang dollar Amerika pecahan 100 USD, yang dibagian tumpukan atasnya terdapat potongan uang dollar palsu yuang terdapat noda/ tinta pada tiap-tiap ikatan.
"Beberapa buku tabungan, dan dokumen lainnya juga diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, Alex dikenakan Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (2) UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 263 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Langganan:
Postingan (Atom)