VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus warga negara Nigeria bernama Jim Agahoa Omurui alias Alex, pelaku penipuan uang palsu. Dalam aksinya, pelaku berhasil memperdayai korbannya hingga memcapai Rp1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa pelaku Alex menggunakan modus kerjasama pencucian uang dollar dengan stempel PBB pada setiap lembaran uang itu yang hanya dimilikinya dengan liquid (cairan khusus) yang hanya diperjualbelikan di seluruh keduataan di seluruh dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, Alex baru satu kali melakukan modus ini untuk mengelabui korbannya.
Uang dengan stempel PBB itu diakui Alex diperoleh langsung dari jaringanya di PBB. Guna menyakinkan korban, dia mengaku bekerja di kedutaan Amerika di Indonesia kepada wanita bernisial IP, yang menjadi korbannya.
"Tersangka menyakinkan pada korban, apabila sudah dibersihkan, hasilnya akan mereka bagi dua. Yaitu 60 berbanding 40. Sebanyak 60 persen untuk pemilik (tersangka), dan 40 rekanan yang bekerjasama," ujar Baharudin saat pers rilis di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Januari 2012.
Semua uang palsu di bungkus menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam dua koper. Untuk lebih meyakinkan korban, uang dollar asli diletakan disalah satu bungkusan plastik.
Tersangka juga sempat membuat uji coba menggunakan liquid terhadap uang dollar bernilai 100 USD yang distempel PBB. Saat itu uang yang digunakan memang asli, dan liquid tersebut berhasil membersihkan cap yang ada dilembaran uang dollar itu.
Setelah dibersihkan, uang dollar asli itu diminta Alex untuk ditukar kepada IP ke money changer. Dari situlah, IP langsung percaya dan mau bekerjasama dengan Alex.
Sementara itu, Kanit II Unit III subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Salahudin menerangkan, Alex menjual liquid tersebut seharga Rp25 juta perbotol. Alex meminta IP untuk mentrasfer sejumlah uang untuk membeli liquid karena persedian tersebut sudah habis. Total uang yang di transfer hingga Rp1 miliar 30 juta.
"Saat IP sudah mengirim sejumlah uang untuk membeli liquid, ternyata tidak dikirim dan akhirnya IP mendatangi kedubes Amerika untuk mengecek nama Alex. Tapi nama itu tidak ada," kata Salahudin.
IP yang diketahui sebagai pengusaha kargo langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, pada 13 Desember 2011. Pada tanggal 14 Desember, Alex ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Duta, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni uang Rp712 juta dan sisanya sudah dihabiskan. Ada juga satu koper berisi potongan kertas menyerupai uang dollar Amerika pecahan 100 USD, yang dibagian tumpukan atasnya terdapat potongan uang dollar palsu yuang terdapat noda/ tinta pada tiap-tiap ikatan.
"Beberapa buku tabungan, dan dokumen lainnya juga diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, Alex dikenakan Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (2) UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 263 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar