Anes Saputra - detikNews
Jakarta - Polda Metro Jaya akan menindak polisi 'nakal'. Untuk itu, Polda Metro Jaya lewat Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan bila menemukan aparat kepolisian yang bertindak di luar ketentuan.
"Laporkan ke Bidang Propam Polda Metro 021-5234469 apabila menemukan Petugas Kepolisian bertindak di luar ketentuan. Mohon," seperti yang tertulis di akun twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/01/2012).
Imbauan itu tidak hanya dilayangkan di jejaring sosial. Namun, Propam Polda Metro Jaya juga telah menyosialisasikannya lewat spanduk di tempat umum.
Dengan warna dasar kuning dan tulisan biru, spanduk tersebut bertuliskan 'HARI GINI POLISI MASIH "NAKAL"! LAPORKAN KE PROPAM POLDA METRO JAYA TELP : 021-5234469'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar