Mohamad Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Polisi menangkap dua warga negara asing yang tinggal di apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, disita barang bukti senilai Rp 10 miliar lebih.
"Disita barang bukti 13.500 lembar pecahan 100 dolar dan alat pembuatan uang palsu. Kalau ditotal berjumlah Rp 10,8 miliar," kata Kasubid II Narkotika Mabes Polri Kombes Pol Siswandi.
Hal tersebut disampaikan di lokasi kejadian, tepatnya di tower 18 lantai 20 blok D, apartemen Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (16/1/2012). Polisi berada di lokasi selama hampir 2 jam.
Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita laptop dan iPad dari tangan pelaku. Barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Mabes Polri.
"Selain di tower ini ada brankas di tower ER, diduga isi brankas tersebut adalah narkoba. Namun untuk narkoba belum ada bukti," jelasnya.
Sebelumnya, ada dua WNA yakni E dan ER yang ditangkap karena diduga sebagai pembuat uang palsu. Mereka berasal dari Afrika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar