Selasa, 25 Januari 2011



Ojek merupakan salah satu sarana alternatif konvensional yang digemari masyarakat Ibukota saat ini. Walaupun sudah ada moda transportasi umum dan modern seperti Busway, Buskota, Taksi dan Angkot, namun ojek tetap menjadi sarana favorit karena dinilai efektif dan harganya terjangkau.

Hanya saja, dalam operasionalnya tak jarang supir-supir ojek ini kerap melanggar aturan. Selain kadang suka melawan arus, pangkalan dari kebanyakan ojek adalah badan jalan dan trotoar di mana jelas sangat mengganggu.

Selain itu, sering juga ditemui ternyata banyak dari tukang ojek ternyata tidak memiliki SIM C. Dan sejauh ini, belum ada regulasi pengaturan ojek hingga keberadaannya terkesan ruwet dan semrawut.

Berangkat dari fakta tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2011 akan menjadikan tukang ojek sebagi polisi bagi mereka sendiri. Selain akan diberikan pelatihan mulai dari Safety Ridding, mereka juga akan dibekali dengan UU Lalu lintas terbaru No 22 Tahun 2009 beserta dengan penjelasan tentang bahayanya melanggar peraturan lalu lintas.

"Mereka akan kami bekali dengan pengetahuan UU Lalu lintas terbaru seputar tertib di jalan raya dan tingginya resiko apabila melanggar arus lalu lintas," ujar Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem, MM melalui Perwira Dikyasa Kompol Susan ketika ditemui di kantornya Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/01).

Rencananya, kegiatan ini akan menjaring sekitar 3000 tukang ojek yang tersebar di lima wilayah Jakarta, dengan pembagian Polda Metro Jaya sekitar 1000 orang, dan masing–masing wilayah di Jakarta lainnya sekitar 400 orang. Adapun pangkalan–pangkalan ojek yang akan mendapatkan pelatihan di antaranya Pangkalan Benhil dan HI (Jakarta Pusat), Pangkalan Slipi dan Harapan Kita (Jakarta Barat), Pangkalan Mandiri dan Pangkalan Senayan (Jakarta Selatan) dan pangkalan Kp Melayu dan Cawang Halim (Jakarta Timur).

"Nantinya melalui ketua ojek setiap pangkalan, kami akan koordinasi untuk mengirimkan anggotanya agar mengikuti pelatihan ini," sambung Susan.

Diharapkan dengan kegiatan ini para tukang ojek akan mengetahui tentang bahayanya melanggar lalu lintas serta peraturan–peraturan dalam UU Lalu lintas terbaru seperti lampu motor menyala siang hari dan wajib menggunakan helm SNI.

"Kegiatan ini menarik karena setiap tukang ojek yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan beberapa souvenir dari para sponsor yakni Jaket bertuliskan tertib lalulintas dan Helm. Selain itu nama-nama meraka pun akan didata menjadi "Ojek Mitra Polisi" dimana salah satu keuntungannya yaitu dalam pembuatan SIM C setiap pangkalan ojek bisa mengajukan SIM kolektif," tutup Susan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar