Kemenkominfo Segera Tetapkan Standar Informasi Publik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menetapkan standar prosedur dan kriteria yang terkait dengan informasi dan komunikasi publik.
"Ini merupakan salah satu dari empat tugas kami di Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yakni menyusun Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang terkait dengan informasi dan komunikasi publik," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H. Tulung, dalam situs resmi Kemenkominfo yang diakses di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, direktoratnya yang sebelumnya adalah Badan Informasi Publik (BIP) memiliki empat tugas yakni merumuskan kebijakan dalam bidang informasi publik dan menjabarkan peraturan perundangan (dari UU sampai dengan SK Dirjen).
Selanjutnya, menyusun Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang terkait dengan informasi dan komunikasi publik dan melaksanakan fungsi operasional.
"Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik ini merupakan salah satu hasil reformasi birokrasi Kementerian Kominfo," katanya.
Dalam reformasi birokrasi Kementerian Kominfo, BIP mengalami perubahan menjadi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Perubahan yang dimulai awal Januari 2011 itu membuat direktoratnya memiliki empat tugas utama tersebut.
Menurut Freddy, BIP selama ini hanya memiliki satu tugas utama yaitu bersifat operasional, bagaimana melakukan desiminasi informasi di dalam melayani kepentingan keluhan masyarakat.
Sedangkan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik lebih luas karena juga merupakan penggabungan antara BIP dan sebagian dari Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi).
Dalam reformasi birokrasi yang baru saja dimulai pada awal 2011 di Kementerian Kominfo itu, Freddy menegaskan, nantinya seluruh karyawan akan digaji sesuai dengan kinerja dan kompetensi yang bersangkutan.
Ia mengakui, sampai saat ini karyawan di direktoratnya belum seluruhnya seimbang dengan jumlah pekerjaan yang ada sehingga perlu distribusi kerja dan kewenangan alias penataan yang lebih baik.
Freddy bertekad akan menjadikan informasi dan komunikasi publik di tanah air menjadi lebih baik dan transparan sehingga layanan terhadap masyarakat menjadi lebih optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar