Pelayanan Dispensasi Akta Kelahiran Tanpa Penetapan Pengadilan Negeri, Berakhir 31/12/2010
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok tanggal 26 November 2010 Nomor 470/411-Dispendukcapil Perihal Pelayanan Dispensasi akte kelahiran tanpa Penetapan Pengadilan Negeri, bahwa untuk pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui Penetapan Pengadilan Negeri, Waktunya tinggal 2 (dua) minggu lagi samapi 31 Desember 2010. Untuk diketahui pula bahwa akta kelahran yang sudah selesai dan belum diambil oleh warga pemohon lebih dari 3000 akta kelahiran. Oleh karenanya agaw warga segera memanfaatkan adanya dispensasi dna mengambil akta yang sudah selesai tersebut.
Untuk hal dimaksud, mohon bantuan saudara Camat memberitahukan kembali dan mensosialisasikan kepada seluruh warga melalui Lurah masing-masing.
Demikian agar menjadi maklum.
Kepala Dinas Kependudukann
Dan Pencatatan Sipil Kota Depok
Drs. Mulyamto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar