Selasa, 18 Oktober 2011

Kadishub DKI: Perusahaan Angkot Dijatah 1 Bulan untuk Siapkan Seragam

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta - Untuk meminimalkan angka kriminalitas di angkutan umum, sopir angkutan umum di wilayah DKI Jakarta wajib mengenakan seragam. Mereka juga harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal. Perusahaan angkutan umum diberi waktu 1 bulan untuk mempersiapkan seragam para sopirnya.

"Kami berikan sekitar 1 bulan untuk persiapan. Tepatnya tanggal 21 November diberlakukan, itu hari Senin," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Pristono, Senin (17/10/2011):

Sopir angkot pada bulan depan akan mulai memakai seragam?

Kami berikan sekitar 1 bulan untuk persiapan. Tepatnya tanggal 21 November diberlakukan, itu hari Senin.

Apa dasar hukumnya?

Itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum. Di pasal 20 ayat 6 huruf d menyebutkan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan kota harus dilengkapi dengan jati diri pengemudi (kartu tanda pengenal) yang ditempatkan pada dashboard yang dikeluarkan masing-masing perusahaan angkutan.

Kemudian di pasal 82 dikatakan, dalam pengoperasian kendaraan untuk layanan angkutan umum, pengemudi kendaraan umum yang bertugas wajib:

a. Mematuhi ketentuan di bidang pelayanan dan keselamatan angkutan
b. Memakai pakaian seragam perusahaan yang dilengkapi dengan identitas perusahaan yang harus dipakai pada waktu bertugas
c. Memakai kartu pengenal pegawai yang dikeluarkan oleh perusahaan
d. Bertingkah laku sopan dan ramah
e. Tidak merokok selama dalam kendaraan
f. Tidak minum-minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat lain
g. Mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu di pasal 86, pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap segala perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Dari aturan ini kelihatan bahwa sopir harus pakai kartu identitas, pakai seragam yang terdapat identitas perusahaan. Dari pasal 86, kita tahu operator ikut bertanggung jawab, sehingga harus menjalankan ketentuan peraturan. Karena itu kami berikan waktu dari sekarang sampai tanggal 20 untuk siapkan.

Seragamnya juga dilengkapi nama sopir jugakah seperti di bus TransJakarta?

Seragam harus ada identitas perusahaan. Tidak perlu ada nama di seragam, tetapi cukup kartu pengenal pegawai. Ini seperti di taksi. Dengan ada kartu pengenal pegawai di dashboard, penumpang dan petugas bisa mencocokkan apakah wajah sopirnya sama dengan wajah yang ada di kartu identitas. Ini bisa untuk mengurangi sopir tembak. Ini bukan hal baru, peraturan sudah ada, tapi kita hidupkan kembali, kita ingatkan lagi. Mungkin seragam yang dulu sudah lecek, kita beri satu bulan untuk persiapan.


Jadi aturan seragam dan kartu pengenal bukan hanya untuk sopir angkot?

Seluruhnya angkutan umum yang mengangkut orang, termasuk taksi.

Sosialisasi sudah dilakukan?

Sebenarnya ini nggak perlu sosialisasi karena aturan memang sudah lama. Dan mereka harus taati. Dalam sebulan ini harus persiapkan kondisi ini. Sebenarnya kami sudah sering beri tahu ke mereka. Sudah berkali-kali ada surat.

Jika melanggar apa sanksinya?

Nanti pasti kena sanksi. Ada sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin trayek, hingga pencabutan.

Kalau dikasih sekali menurut ya sudah, tidak akan kena sanksi. Tapi kalau terus bandel nanti ada 16 minggu pembekuan izin trayek. Kita minta supaya seperti itu (mentaati peraturan).

Sejauh ini angkutan umum mana saja yang menjadi perhatian Dishub DKI?

Kita mendeteksi 4 angkutan yang bermasalah yaitu D02 Ciputat-Pondok Labu dengan nomor kendaran B 8369 CN dicabut rekomendasinya untuk beroperasi di wilayah provinsi DKI. Kami juga mengusulkan kepada Dishub Kodya Tangerang Selatan untuk mencabut izin trayeknya. Kenapa? Karena dia telah melakukan tindakan kriminal, di mana di dalam angkot sopirnya memperkosa. Itu berat, karena peristiwa terjadi di dalam angkot sendiri.

Lalu M24 Terminal Grogol-Joglo dengan nopol B 2912 TK. Kita cabut izin trayeknya, kenapa? Karena di kendaraan itu terjadi pembunuhan Saudari Livia. Peristiwa terjadi di mobil itu. Karena itu saya cabut izin trayek.

Kemudian M27 Kampung Melayu-Pulo Gadung. Kendaraan yang terlibat dalam tindakan kriminal saat ini dalam tahap investigasi dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan. Karena saat terjadi suatu kejadian, calon korbannya melompat. Mungkin dia lompat karena ketakutan sehingga luka. Sopir juga melangar trayek karena berjalan di yang bukan trayeknya. Sekarang sedang di-BAP.

Lalu M28 Kampung Melayu-Pondok Gede. Kendaraan yang terlibat dalam tindakan kriminal dimaksud saat ini dalam tahap investigasi dan akan kena sanksi administrasi berupa pembekuan izin trayek. SIM-nya sopir yang sebenarnya ternyata dipakai sopir tembak.

Sopir tembak ini kenalan dengan korban, lalu mobil diserahkan kepada sopir yang sebenarnya. Sopir tembak kemudian naik angkuran lain bersama korban. Perkosaan bukan terjadi di mobil angkutan itu. Kalau sudah tuntas pemeriksaannya, akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin, bisa 16 minggu.

Hal ini juga diatur di UU Lalu Lintas?

Tentu. Di UU/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada pasal-pasalnya. Di pasal 91 sama dengan KM 35/2003 yang mengatakan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang diperkerjakan dalam kegiatan angkutan.

Lalu di pasal 315 ayat 1 dalam hal tindak pidana dilakukan perusahan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada perusahaan dan atau pengurusnya. Kemudian di ayat 5, selain pidana, denda, juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin pengelolaan kendaran yang digunakan.

Tidak semua pelanggaran diberi sanksi yang sama. Kita harus melihat kasus per kasus.

Apakah angkutan umum juga akan dilengkapi nomor telepon perusahaan angkutan sebagaimana taksi?

Kalau penumpang melihat ada sopir yang bandel, segera hubungi Posko Dishub DKI di 3457471. Ini juga karena belum tentu yang punya angkot dilengkapi nomor telepon. Sebab masih banyak juga yang dimiliki oleh perorangan, tidak ada organisasi (perusahaan)-nya.

Padahal syarat organisasi angkutan umum kan harus punya pool. Lalu di dalam pool harus ada komponen bengkel, pemeriksaan administrasi sopir dan kondisi fisik sopir, serta ada komponen final inspector.

Di bagian administrasi nanti dilihat apakah antara SIM dengan pemiliknya memang benar. Lalu di bagian kesehatan diperiksa apakah sopirnya mengkonsumsi alkohol sebelum menjalankan kendaraan.

Soal pool ini sebenarnya sudah ada di UU 14/1992. Tapi angkutan sebelum 1992 ramai juga yang nggak punya. Itu sudah puluhan tahun yang lalu dan sudah keburu banyak. Karena itu perlu dibina. Ada kesepakan regulatior, operator dan Organda. Saya regulator ya yang mengatur-atur. Operator yang melaksanakan kewajiban berdasar UU yang ada, karena ini kan bukan perusahan jualan pisang goreng, sebab membawa keselamatan orang. Sopir angkutan umum mikrolet dan angkot ada sekitar 14 ribu.

Soal seragam dan tanda pengenal sopir ini bukan sekadar menindak kriminalitas tetapi juga membina pemilik angkutan umum?

Masih banyak yang kayak zaman Si Doel dulu yang punya angkutan umum sendiri. Karena itu yang begitu memang perlu dibina. Nanti yang nggak mau berubah akan dicabut izin trayeknya.

Zaman dulu ada oplet lalu mikrolet, lalu sekarang angkot. Memang berubah dia, tapi sistemnya masih banyak yang seperti zaman Si Doel. Yang seperti itu akan diberi treatment untuk mengganti jadi sistem kolektif, sehingga punya depo dan kartu tanda pengenal. Nah, kalau sudah pakai depo, bisa digunakan sistem gaji bukan setoran. Dengan demikian, sarana, prasarana dan manajemen akan lebih baik.

Manajemen yang baik itu bagaimana, yaitu yang antara lain mendapatkan pendidikan berlalu lintas yang memadai. Jangan dikira kalau ada tanda huruf S di jalan dikiranya itu dollar. Dengan manajemen yang baik juga tahu bagaimana mengatasi tindakan kriminal. Dengan sistem penggajian sopir maka tidak akan berlomba untuk kejar setoran.

Yang merupakan sisa-sisa zaman dulu tidak bisa dibinasakan, karena itu mata pencarian. Harus dibina, dan pembinaannya juga harus baik, kalau tidak nanti bisa berontak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar