INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil Direktur PT Telkom Rinaldi Firmansyah terkait adanya laporan dugaan penggelapan biaya airtime telepon.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Gatot Eddy Pramono, Minggu, (23/10/2011). "Setidaknya pekan depan, Rinaldi akan kita panggil sebagai saksi terlapor. Dan ini sudah yang kedua kalinya kita panggil," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Rinaldi, namun Dirut PT Telkom itu berhalangan. Jika pemanggilan berikutnya Rinaldi Juga tidak hadir, maka Polda Metro Jaya akan lakukan pemanggilan secara paksa. "Jika nanti dia lagi-lagi berhalangan, maka kita akan lakukan pemanggilan sesuai prosedur supaya dia bisa hadir untuk menjelaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Dirut PT Telkom dilaporkan oleh Ketua Asosiasi Persatuan Wartel Indonesia (APWI) Srijanto Tjokrosudarmo yang menduga bahwa PT Telkom telah menggelapkan tarif pulsa telepon rumah yang digunakan wartel dengan memberlakukan biaya airtime, saat konsumen menggunakan telepon kurang dari enam detik.
Padahal sesuai keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/IR301/MPPT-98 menyebutkan, tarif interkoneksi jaringan telekomunikasi antar penyelenggara telekomunikasi melarang untuk membebankan biaya airtime penggunaan telepon kurang dari enam detik. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar