Jakarta (Antara News) - Ketua Tim Investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)  Mardjono Siswosuwarno mengatakan berdasarkan standar internasional, hasil analisa kotak hitam (black box) pesawat udara bukan untuk konsumsi publik.

Ia menjelaskan, rekaman percakapan yang ada di black box menggunakan bahasa teknis penerbangan dan rekaman itu tidak disampaikan kepada publik untuk menghindari interpretasi dari sumber-sumber yang kurang kompeten.

Mardjono mengutip Annex 13 of The Convention on International Civil Aviation, yang menyebutkan ada beberapa informasi yang tidak boleh dipublikasikan meliputi semua percakapan orang-orang yang terlibat dalam pengoperasian pesawat, rekaman dan transkripsi percakapan kokpit, serta pendapat yang dikemukakan dalam analisis informasi, termasuk informasi dari Flight Data Recording (FDR).

Selain itu, informasi yang juga tidak dapat dipublikasikan diantaranya, semua pernyataan dari otoritas investigasi selama penyelidikan dan rekam medis atau informasi pribadi orang-orang yang terlibat kecelakaan.