Jakarta (Antara
News) - Ketua Tim Investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi
(KNKT) Mardjono Siswosuwarno mengatakan berdasarkan standar
internasional, hasil analisa kotak hitam (black box) pesawat udara bukan untuk konsumsi publik.
Ia menjelaskan, rekaman percakapan yang ada di black box
menggunakan bahasa teknis penerbangan dan rekaman itu tidak disampaikan kepada
publik untuk menghindari interpretasi dari sumber-sumber yang kurang
kompeten.
Mardjono mengutip Annex 13 of The Convention on International Civil Aviation,
yang menyebutkan ada beberapa informasi yang tidak boleh dipublikasikan
meliputi semua percakapan orang-orang yang terlibat dalam pengoperasian
pesawat, rekaman dan transkripsi percakapan kokpit, serta pendapat yang
dikemukakan dalam analisis informasi, termasuk informasi dari Flight Data Recording (FDR).
Selain
itu, informasi yang juga tidak dapat dipublikasikan diantaranya, semua
pernyataan dari otoritas investigasi selama penyelidikan dan rekam medis
atau informasi pribadi orang-orang yang terlibat kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar