E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta
Polisi menyatakan, segala macam kegiatan yang bertujuan
mengundang keramaian atau massa harus memperoleh izin keramaian lebih
dulu dari aparat. Permohonan izin keramaian itu diajukan selambatnya
satu minggu sebelum kegiatan berlangsung.
"Bentuk kegiatan yang
perlu izin seperti pertunjukan, hiburan, pesta, pekan raya, festival,
bazar, pasar malam, pameran, pawai, karnaval dan pertandingan olah raga.
Konser musik juga termasuk di dalamnya yakni hiburan," jelas Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Jumat
(25/5/2012).
Adapun, persyaratan untuk permohonan izin keramaian terdiri dari:
A. Membuat Surat Permohonan
1. Ditujukan kepada Kapolri u.p Kabaintelkam untuk kegiatan yang sifatnya nasional dan internasional
2.
Kepada Kapolda Metro Jaya u.p Direktur Intelkam untuk kegiatan yang
penyelenggara dan pesertanya dari wilayah hukum Polda setempat.
B. Materi Surat Permohonan yang berisikan:
1. Bentuk kegiatan
2. Waktu kegiatan (hari, tanggal, jam atau lama kegiatan)
3. Tempat
4. Jumlah peserta atau undangan
5. Pengisi acara
C. Lampiran
1.
Proposal kegiatan secara lengkap yang memuat maksud dan tujuan, bentuk
kegiatannya, daftar pengisian acara atau artis, susunan acara, harga
tiket, mekanisme promosi, langkah yang dilakukan apabila dalam
kegiatannya terjadi permasalahan dan kekuatan pengamanan internal
apabila ada.
2. Izin tempat (dijelaskan kapasitasnya)
3. Copy KTP penanggung jawab
D. Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan
E. Rekomendasi dari instansi dan satuan kerja terkait seperti
1. Rekomendasi dari Departemen Pariwisata
2. Izin kegiatan temporer dari Dinas Pariwisata
3. IMTA dari kementerian tenaga kerja
4. Visa dari Ditjen Imigrasi
5. Rekomendasi Dispenda Terkait Tiket
6. Kesiapan pengamanan dari Biro Operasi Polda dan Polres
Bila
hal tersebut telah dilakukan si pemohon, maka aparat polisi akan
meneliti berkas permohonan tersebut lebih dulu dan meneliti lampiran
yang telah dipersyaratkan. Kemudian polisi akan koordinasi dengan
instansi terkait, melakukan cek lokasi yang digunakan seperti dituangkan
dalam Berita Acara.
"Kemudian kami akan membuat perkiraan intelijen dan rapat koordinasi pengamanan antara satker terkait dan panitia," katanya.
Setelah
itu, barulah polisi memproses permohonan untuk menerbitkan rekomendasi
atau izin kegiatan. Apabila rekomendasi atau izin tidak dapat
diterbitkan, mengundang penanggung jawab untuk diberikan pemahaman dan
membuat surat jawaban kepada panitia penyelenggara yang berisi alasan
dan pertimbangan.
Selanjutnya, dalam penerbitan rekomendasi atau
izin, Polri mempertimbangkan aspek keamana dan keselamatan jiwa, harta
benda, baik di obyek maupun di luar obyek. Mengindahkan atau
memperhatikan norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa (mencegah timbulnya permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan).
Dalam
penyelenggaraan kegiatan atau pertunjukan ini, pemohon diharapkan
memperhatikan kalender kamtibmas dan track record artis atau pengisi
acara yang ditampilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar