Blog ini berisi Aktivitas Studio Musik Chicak beserta rekan-rekan yang ada di lingkungan Chicak Musik studio maupun lingkungan lainnya, selain dari pada itu blog ini juga memuat artikel/berita dari media elektronik yang ada guna lebih mengefektifkan informasi yang ada dalam artikel/berita tersebut. Studio Musik Chicak beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak Pasar ( Studio Musik Chicak) Telpon /Fax 021 8732662 atau 02187754047
Senin, 07 Februari 2011
Dibutuhkan Perwira Inovator untuk Memecah kemacetan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Royke Lumowa menyerukan kepada jajarannya agar terus berjuang dalam mengatasi kemacetan di Jakarta. Sekalipun hal itu harus banting tulang dalam pelaksanaannya.
Hal itu diungkapkan Dirlantas PMJ Kombes Royke lumowa ketika memimpin apel fungsi Polantas di Pintu V Senayan,Jakarta, Sabtu (05/02/2011).
“ Stigma yang mengatakan Macet di Jakarta itu biasa tidak boleh dikonsumsi oleh Polisi , Kita harus terus berupaya. Oleh karenanya dibutuhkan perwira dan Bintara Inovator yang “berani mati” untuk mengurai kemacetan.
Perwira yang berpangkat melati tiga ini menambahkan, Perwira dan Bintara yang berani tersebut nantinya menjadi team Supervisi di titik-titik kemacetan yang rutin terjadi di Jakarta. Mereka terus berpatroli secara mobile, sehingga ketika kemacetan terjadi, merekalah yang memutuskan langkah konstruktif apa yang dapat dilakukan oleh petugas dilapangan.
“Jangan ada lagi penutupan atau buka tutup ruas jalan yang memakan waktu lama, itu harus melalui perhitungan yang akurat dilapangan. Sehingga kerugian oleh masyarakat pun tidak terlalu significan,” tegasnya .
Dirlantas pun mengatakan, Polisi memang tidak sepenuhnya bertanggung jawab dalam kemacetan , karena sebelumnya banyak hal kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, Polisi tidak diikutsertakan dalam pengkajian dan kelayakannya, seperti misal pendirian pusat-pusat pembelanjaan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan.
Namun dengan lahirnya UU lalu lintas terbaru No 22 tahun 2009, Polisi sudah berperan dan berhak mengambil keputusan jika kebijakan pemerintah dalam pemberian ijin pendirian bangunan tidak memperhartikan potensi kemacetan di jalan raya . Nanti 10 tahun kemudian kita secara penuh mempunyai tanggung jawab jika masih saja terjadi kemacetan .
“ Polisi saat ini seperti Pemadam Kebakaran, ketika macet, polisi mengatur , lalu macet pun terurai dan seterusnya. Namun penyebabnya belum sepenuhnya tersentuh. Kedepan hal itu tidak terjadi lagi karena Polisi sudah dilibatkan dalam pengambil keputusan,” jelasnya.
Diakhir arahannya Lumowa mengatakan mari kita rapatkan barisan dan gelorakan kemauan yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,jangan tunggu pujian maupun penghargaan. Lakukan tugas dengan iklas dan berikan pengabdian yang terbaik untuk masyarakat Jakarta.
“ Lakukan tugas sepenuh hati dan berikan itu untuk masyarakat Jakarta,”tutupnya. (Erwan/TMC)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar