VIVAnews - Sejak Februari 2011, DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan. Sistem pajak ini dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
"Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua dan ketiga jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa kepada VIVAnews.com.
Menurutnya, tujuan diberlakukannya pajak progresif, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi. Dengan menaikkan pajak kendaraan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu.
"Namun banyak masyarakat yang memilih untuk balik nama kendaraannya atas nama orang lain, agar menghindari dikenakan pajak progresif," ungkapnya.
Royke menjelaskan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.
Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:
- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar