Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan, tidak ada struktur baru terkait pembentukan Detasemen Penanggulangan Anarkis atau DPA. Pasalnya, kata Kapolri, DPA sudah menjadi bagian dari satuan pengendalian huru-hara yang diberikan kompetensi kemampuan untuk menghadapi anarkis. Demikian dikatakan Kapolri usai seminar serta penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Kadin dan tiga institusi penegak hukum di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (4/3).
Soal kekhawatiran masyarakat bakal terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, Kapolri menyatakan tidak memedulikannya. Sebab, semua tergantung tingkat pelanggarannya. "Saya kira semuanya tergantung pelanggaran itu sendiri," ujar Timur.
Kepolisian, tambah Kapolri, jelas akan bertindak tegas dan terukur jika kerusuhan yang dilakukan masyarakat bersifat anarkis. Namun, semuanya dilakukan sesuai prosedur dan aturan. "Iya, itu semua, kita tindak tegas," ucap Kapolri.
Kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, tim yang melaksanakan Prosedur Tetap atau Protap penanggulangan anarkis bukan berbentuk Detasemen. Namun, satuan tugas atau Satgas yang menekankan pada peningkatan kualitas personel.
"Ini tidak ada struktur baru, seperti struktur yang pernah ada. Ini lebih pada peningkatan kualitas. Jadi pada satuan itu nanti ada orang tertentu yang ditugaskan untuk melaksanakan protap 01. Nanti dia akan diberi pelatihan," kata Boy [baca: Polri Ralat Detasemen Penanggulangan Anarki].(BOG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar