Selasa, 08 Maret 2011

Pesawat Pakistan Kena Penalti Rp120 juta


Pesawat yang membawa 49 polisi Pakistan itu melakukan dua kali pelanggaran terbang.
VIVAnews - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Makassar terkena denda sebesar Rp120 juta. Denda itu dibayarkan bersamaan penyerahan dokumen izin terbang di langit Indonesia yang harus dipenuhi.

“Karena melakukan pelanggaran terbang tanpa izin, pesawat PIA di denda sebesar Rp 120 Juta,” kata administrator Bandara Internasional Hasanuddin, M Sidabutar kepada VIVAnews, Senin malam, 7 Maret 2011.

Denda itu diatur dalam SK Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 195 tahun 2008. Dalam aturan tersebut tertulis, terhadap pesawat udara yang tidak memiliki persetujuan terbang (flight approval), dikenakan biaya pendaratan tambahan sebesar Rp60 Juta.

Lantaran pesawat PIA melakukan pelanggaran dua kali, maka denda Rp120 juta. “Mereka sudah melanggar pada saat dari Malaysia menuju Timor Leste, namun tak terkejar dan keburu masuk ke wilayah Timor Leste. Mereka kembali terbang di wilayah Indonesia saat dari Timor Leste menuju Kuala Lumpur,” kata Sidabutar.

Selain denda, pesawat juga membayar Rp25 juta untuk pembelian avtur. Pembayaran ditanggung Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia. Setelah sembilan jam tertahan sembari memenuhi persyaratan, pesawat akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan pada pukul 22.30 Wita.

Pesawat Boeing 737-300 tersebut terdeteksi radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12.00 Wita. Pesawat itu kemudian dikejar dan dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU pada pukul 13.50 Wita. Pesawat rute Timor Leste tujuan Pakistan itu berencana transit di Malaysia.

Pesawat bernomor register AP-BEH itu dikemudikan kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan lima kru dan 49 penumpang yang seluruhnya mengaku sebagai polisi Pakistan. "Total di pesawat tersebut sebanyak 54 orang," kata Agus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar