Pemilik kendaraan diimbau balik nama kendaraan.
VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik, mulai April 2011.
Sebelum diberlakukan sistem tersebut, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub DK di Jakarta, Kamis 24 Maret 2011.
Untuk itu, kata dia, pemilik kendaraan dihimbau untuk segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakaan dua kolom isian.
Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya.
Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. "Jadi nanti saat memperpanjang STNK, harus membayar denda," ujarnya mengakhiri perbincangan.
Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta. (sj)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar