Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan penggunaan jasa pengamanan pribadi (swakarsa) yang membawa alat paksa atau senjata harus mengantongi izin dari petugas kepolisian bagian bimbingan masyarakat (Bimas).
"Petugas pengamanan sendiri membawa alat paksa harus terdaftar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.
Baharudin mengatakan kepolisian memberikan pengawasan terhadap penggunaan jasa pengawalan dan pengamanan pribadi.
Jasa pengamanan itu, antara lain satpam, petugas keamanan dalam, hansip, satuan polisi pamong praja, serta pengawal pribadi yang membawa senjata api.
Baharudin menyatakan lembaga maupun orang yang mengajukan jasa pengamanan harus minta izin dan melampirkan surat tugas, serta terdaftar di kantornya.
"Kemudian polisi akan menseleksi orang yang akan memberikan pengawalan melalui pelatihan," ujar perwira menengah kepolisian itu.
Terkait adanya jasa pengawalan pribadi secara ilegal, Baharudin menyatakan hal itu diperbolehkan, namun tidak boleh melakukan tindak pidana termasuk membawa senjata api maupun senjata tajam.
"Jika terbukti membawa senjata (alat paksa) akan dikenakan undang-undang darurat," kata Baharudin.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memerintahkan pengawalan terhadap pemohon jasa pengamanan pribadi berdasarkan surat perintah.(*)
(T014/A033)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar