VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta kepolisian menaati prosedur
penegakan hukum yang tengah berjalan atas salah seorang jenderalnya.
Sebagai institusi negara maupun penegak hukum, kepolisian diminta
mengikuti aturan main yang berlaku.
"Presiden mengikuti perkembangannya," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
"Mereka diminta menaati prosedur yang ada masing-masing pihak sebagai institusi negara, pemerintah, maupun sebagai penegak hukum."
Menurut Julian, Presiden minta KPK dan kepolisian mempersepsi dalam konteks itu. Presiden tidak khawatir kasus itu memicu "Cicak vs Buaya" Jilid II. "Tidak, itu (cicak vs buaya) bahasa media," katanya.
"Presiden mengikuti perkembangannya," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
"Mereka diminta menaati prosedur yang ada masing-masing pihak sebagai institusi negara, pemerintah, maupun sebagai penegak hukum."
Menurut Julian, Presiden minta KPK dan kepolisian mempersepsi dalam konteks itu. Presiden tidak khawatir kasus itu memicu "Cicak vs Buaya" Jilid II. "Tidak, itu (cicak vs buaya) bahasa media," katanya.
Menurutnya, Kapolri
maupun pimpinan KPK tidak melapor kepada Presiden adanya kasus itu.
"Tapi Presiden sudah mendapat laporan bahwa semua sudah berjalan, telah
ada kesepakatan atas hal-hal yang terjadi kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan kesepakatan dengan Polri. Dia menjelaskan bahwa KPK menangani tersangka Irjen Djoko Susilo yang juga mantan Kepala Korps Lantas Polri. Sementara Polri mengurus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Djoko dalam kasus pengadaan alat simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi. Proyek tahun anggaran 2011 ini mencapai Rp198 miliar lebih. (eh)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan kesepakatan dengan Polri. Dia menjelaskan bahwa KPK menangani tersangka Irjen Djoko Susilo yang juga mantan Kepala Korps Lantas Polri. Sementara Polri mengurus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Djoko dalam kasus pengadaan alat simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi. Proyek tahun anggaran 2011 ini mencapai Rp198 miliar lebih. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar