Rabu, 01 Agustus 2012

KPK Tepis Julukan Cicak vs Buaya Jilid II

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menepis adanya istilah 'Cicak versus Buaya Jilid II' terkait penetapan Gubernur Akpol, Semarang Djoko Susilo sebagai tersangka.
Mantan Dirlantas Polri tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator kemudi motor dan mobil untuk membuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri senilai Rp196,87 miliar.

”Sama sekali tidak,“ kata Abraham Samad setelah mengikuti rapat bersama dengan kepolisian di gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/7/2012).

Abraham Samad menjelaskan, Polisi dan KPK sama-sama membangun komitmen untuk berantas korupsi. ”Tanpa pandang bulu, sekalipun berasal dari anggota polisi,“ ujarnya.

Istilah cicak buaya disampaikan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji, ketika KPK melakukan penyadapan terhadap selularnya. Kecanggihan penyadapan Polri, dinilainya lebih hebat dibandingkan KPK. Alat yang dimiliki Polri bisa mengetahui siapa saja yang telah melakukan penyadapan.

Istilah yang dilemparkan Susno tersebut langsung mengundang kontroversi karena banyak pihak yang mengasumsikan istilah cicak untuk KPK dan Buaya untuk Polri. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar