Rivki - detikNews
Jakarta
Masyarakat diimbau waspada terkait maraknya modus penipuan dan
penculikan dengan motif polisi gadungan. Warga diminta jangan ragu-ragu
untuk meminta kartu anggota jika berurusan dengan polisi.
"Selain
itu minta juga surat izin pemanggilan jika memang dipanggil, dan itu
diperbolehkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat
dihubungi detikcom, Senin (1/7/2012).
Warga juga boleh meminta
anggota Polsek setempat untuk hadir jika rumahnya didatangi petugas
kepolisian. Hal itu diperlukan agar warga tidak dirugikan akibat ulah
polisi gadungan.
"Bisa juga telepon Polsek setempat jika merasa curiga. Supaya anggota Polsek terdekat akan melakukan pengawalan," jelasnya.
Sebelumnya
aksi polisi gadungan kerap menimbulkan keresahan masyarakat, seperti
yang dialami warga negara Korea, Lim Heon Ok (45). Dirinya diperas US$
3.000 dolar dan Rp 60 juta oleh 9 orang yang mengaku anggota polisi.
Usai diperas wanita itu dibuang di daerah Jakarta Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar