Jumat, 19 Agustus 2011

Jika Langgar Prosedur, Silahkan Praperadilan


INILAH.COM, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Baharudin Djafar mempersilahkan masyarakat mengajukan pra-peradilan, jika merasa proses penyidikan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan udang-undang yang berlaku.

Namun dia mengingatkan, pra peradilan itu bisa dilakukan sebelum perkaranya sendiri masuk ke pengadilan untuk diadaili.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar, menanggapi kasus penangkapan Bobby Derifianza (22) dan Afriska Prakarsa (22), dalam kasus narkoba, dimana penangkapan dua mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta Selatan, tersebut diduga ada rekayasa.

"Jika memang ada yang tidak puas, ada yang keberatan, semua pihak bisa mengajukan praperadilan atas penyidikan tersebut. Bagusnya sebelum maju ke persidangan dia (orang tua Bobby) seharusnya melapor. Kalau sudah maju ke persidangan maka gugur pra peradilan penyidik," ujar Baharudin di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Sebelumnya diketahui orang tua Bobby, Dewi dan Erianto,53 tahun, sudah melaporkan masalah ini ke Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Namun demikian menurut Baharudin, divisi Propam akan menunggu putusan kasus utamanya. "Kalau ada kasus seperti ini, kalau ada kode etiknya, Propam biasanya menunggu kasus utamanya, kalau memang terbukti ada penerpanan hukum yang tidak benar oleh penyidik selama pemeriksaan maka penyidik tersebut akan ditindak tegas," jelasnya lagi.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Bobby bermula dari penangkapan Afriska Prakarsa, mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 1,2 gram di Bekasi. Beberapa jam, petugas yang sama juga menangkap Bobby Derifianza, di rumahnya di Tangerang.

Keanehan timbul saat penyidik menyatakan Bobby ditangkap bersama dengan Afriska. Kejanggalan terus berlanjut dimana orang tua Bobby pernah dimintai uang sebanyak Rp3 juta untuk mengubah pasal pengedar menjadi pasal pemakai. Bukan itu saja, seorang Jaksa yang menanggani kasus ini di pengadilan pernah meminta uang sebanyak Rp15 juta. Bobby sendiri,diketahui dituntut empat tahun penjara dalam kasus ini.(ndr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar