VIVAnews - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada lebaran tahun ini akan mendapat jatah libur selama sembilan hari. Pemprov memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011.
Bila ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada 27-28 Agustus dan 3-4 Agustus plus libur tanggal merah Idul Fitri 30 dan 31 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur lebaran menjadi sembilan hari.
Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 46/SE/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan tertanggal 11 Agustus 2011.
Fadjar mengatakan, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah baik di tingkat dinas maupun kotamadya tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunan bersamaan sebelum atau sesudah cuti bersama. "Ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal," kata Fadjar.
Dia menambahkan, pemberian cuti kepada staf tidak diperkenankan melebihi lima persen dari jumlah pegawai yang ada di masing-masing sauan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar