Rabu, 06 April 2011

Lembar Penpas dari Mabes TNI : PRAJURIT TNI WAJIB MENJADI CONTOH DALAM BERLALULINTAS

Korban luka atau meninggal dunia akibat faktor manusia (pengemudi) dalam kecelakaan lalulintas di lingkungan TNI selama Februari tahun 2011 sebanyak 15 kejadian dengan rincian korban personel sebagai berikut : 7 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat dan 3 orang luka ringan.

Jika melihat dari waktu kejadian dan uraian kejadian maka sangat disesalkan sebab rata-rata kejadiannya diluar jam kerja, seperti 6 kejadian dari 15 kejadian waktu kejadiannya jam 01.30-03.30 dan uraian kejadiannya 1 kejadian menabrak SPM yang berhenti mendadak, 1 kejadian menabrak truk, 1 kejadian menabrak truk yang sedang parkir, 1 kejadian mengenderai SPM dalam keadaan mabuk sehingga menabrak warung.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna mencegah terjadinya korban lalulintas selanjutnya maka setiap prajurit TNI, PNS TNI di jajaran TNI hendaknya:

1. Menekankan kepada prajurit TNI, PNS TNI beserta keluarganya agar selalu mematuhi segala ketentuan berlalulintas (antara lain: SIM, STNK, Helm, SIJ, Lampu penerangan, Sabuk keselamatan).

2. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan kendaraan bermotor secara rutin dan terus-menerus.

3. Tidak sekali-kali memaksakan dalam menggunakan kendaraan bermotor yang sudah tidak laik jalan dalam jarak tempuh yang jauh.

4. Menerapkan dengan sungguh-sungguh mengenai pelaksanaan ketentuan 16 kewajiban pengemudi, baik pada saat akan maupun selesai melaksanakan tugas.

5. Mengurangi perjalanan diluar dinas dengan menerapkan system pengamanan dan pengawasan terpadu di satuannya dengan menganjurkan penggunaan kendaraan umum bagi yang melakukan perjalanan jauh.

Demikian lembar Penpas ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI, PNS TNI dan keluarga TNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar