Jakarta - Pengendara yang melanggar rambu di Sarinah Junction, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, wajib membayar denda tilang elektronik selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal tilang. Jika tidak, administrasi kendaraan akan diblokir.
"Selambatnya 7 hari kerja setelah blanko tilang elektronik diterima, pengendara wajib bayar denda," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK kepada detikcom, Senin (4/4/2011).
Pembayaran denda dapat dititipkan melalui bank BRI. Berikut daftar nilai maksismal denda tilang;
a. Pelanggaran marka stopline sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp 500 ribu.
b. Pelanggaran marka yellow box junction sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 500 ribu.
c. Penerobosan lampu merah seusai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 500 ribu.
Pembayaran denda yang dititip melalui BRI harus disertakan stempel tanda pembayaran melalui bank tersebut pada blanko tilang. Jika telah melakukan pembayaran, pemilik wajib mengembalikan surat tilang ke Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) sesuai registrasi kendaraan, via pos.
"Jangan khawatir mengenai prangko, karena kita sudah melampirkan perangko pada surat tilang saat surat tersebut dikirim ke pemilik kendaraan," katanya.
Cara pembayaran lainnya, bisa langsung datang ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat setiap hari Jumat. "Nanti bayar denda sesuai putusan hakim ke panitera. Biasanya, denda yang diputuskan hakim lebih kecil dari denda maksimum," jelasnya.
Jika denda tidak dibayar melebihi 7 hari yang ditentukan, maka kendaraan akan diblokir. Pengurusan administrasi kendaraan seperti mutasi, balik nama dan perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan.
"Kendaraan baru dibuka blokirnya setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar