Hingga saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa.
VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan segera memanggil manajemen Citibank terkait meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Irzen Octa meninggal saat sedang mengurus tagihan kartu kredit di kantor bank tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, kepolisian akan segera melakukan pemanggilan terhadap Citibank terkait meninggalnya Octa. Menurut Gatot, saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa, mulai dari rekan korban hingga staf Citibank yang saat itu melihat kedatangan korban.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan segera memanggil manajemen dari bank tersebut," kata Gatot Eddy di Jakarta, Minggu, 3 April 2011.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap manajemen Citibank terkait dengan dua oknum penagih (debt colector) yang diperkerjakan di bank tersebut.
Kapolres melanjutkan, dalam pemeriksaan awal, kedua debt collector tersebut sebenarnya dari perusahaan outsourcing. Karena itu, pihaknya akan langsung menanyakan kepada pihak manajemen terkait hal tersebut.
Hingga saat ini, ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. "Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar rekonstruksinya untuk melengkapi pemberkasan," ujarnya.
Kepolisian juga masih memeriksa beberapa saksi lainnya. Kapolres meyakini, kasus ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga bisa segera dilakukan persidangan.
Seperti diketahui, kejadian ini bermula ketika korban pada Selasa 29 Maret 2011, sekitar pukul 10.20 WIB mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Korban datang ke kantor tersebut bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya. Menurut korban, tunggakannya itu Rp68 juta.
Namun, tagihan yang datang ke tempatnya ternyata mencapai Rp100 juta. Korban yang datang bersama seorang kawannya kemudian dibawa ke satu ruangan. Di situ, korban diinterogasi oleh ketiga tersangka dan dipaksa untuk membayar utangnya.
Entah mengapa, justru rekan korban yang menunggu di luar kaget begitu diberitahu kalau korban sudah pingsan. Saat datang ke bank tersebut, tersangka A membawa Octa ke ruang Cleo di lantai lima gedung. Di sana Octa diinterogasi oleh A, B, dan H.
Ketiga tersangka baru mengetahui kalau korban sudah tidak bernyawa setelah setengah jam kemudian. Para pelaku kemudian menghubungi rekan korban melalui ponsel milik Octa dan mengatakan kalau korban hanya pingsan tanpa membawanya terlebih dahulu ke rumah sakit.
Baru setelah rekannya datang korban dilarikan ke Rumah Sakit Mintoharjo, namun pihak rumah sakit saat itu menyatakan korban telah meninggal dunia hingga akhirnya langsung dibawa ke RSCM.
Dari hasil visum ditemukan pembuluh darah pada otak korban pecah. Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Selain itu, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima.
Ketiga tersangka, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Sementara itu, di tempat terpisah, Bendahara Umum PPB Tubagus menyatakan pihaknya sedang melakukan pembicaraan lebih jauh untuk meminta pertanggung jawaban dari Citibank terkait kematian Sekjen PPB tersebut.
Menurut dia, pihaknya juga tengah melakukan pembicaraan dengan beberapa pengacara untuk membahas hal tersebut.
"Kami memang berencana untuk menuntut. Tapi, kami akan membahasnya dengan pengacara," katanya. Dia juga berharap pihak bank bisa memberikan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh petugas penagih. (art)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar