Sabtu, 09 April 2011

Penyidikan Kasus si Cantik Selly Rampung

Berkas Selly Yustiawati pun dilimpahkan ke kejaksaan.
VIVAnews – Kepolisian telah merampungkan berkas penyidikan penipu cantik, Selly Yustiawati alias Raselly Rahman Taher, 26. Tersangka kasus penipuan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Indra Gunawan, mengatakan, berkas kasus Selly Yustiawati yang diserahkan ke Kejari Bogor itu setebal 120 halaman. ”Setelah berkasnya diserahkan, kami menunggu 14 hari berkas itu dipelajari oleh jaksa penuntut umum," kata dia Mapolres Kota Bogor, Jumat 7 April 2011.

Kepolisian berharap berkas Selly ini langsung dinyatakan lengkap sehingga bisa diproses ke pelimpahan barang bukti dan tersangka. Selama menunggu pemeriksaan jaksa, Selly sudah dianggap cukup. Selly pun tetap menjalankan aktivitas seperti biasa di dalam tahanan.

"Penyidik juga sudah mengantongi barang bukti untuk menjerat wanita cantik itu dengan Pasal 378 KUHP yaitu tentang penipuan,” tegasnya.

Selly diduga menipu dengan menjanjikan bisnis fiktif kepada korbannya. Setelah sempat buron selama setahun, Selly ditangkap polisi saat bersama kekasihnya Bima Maulana di Bali pada Minggu 27 Maret 2011. Saat itu mereka tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Seminyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar