Mabes Polri menyatakan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu Norman Kamaru.
VIVAnews - Mabes Polri ternyata tidak menjatuhkan sanksi kepada Briptu Norman Kamaru terkait aksi joget India 'Chaiyya Chaiyya' itu. Aksi 'goyang maut' Norman ini sempat menghebohkan dunia maya.
Mabes Polri melalui Kabid Humas Anton Bahrul Alam menyatakan aksi Norman dilakukan di luar jam dinas. "Jadi sah-sah saja, wajar-wajar saja," kata Bahrul kepada wartawan di kantornya, Rabu 6 April 2011.
Anton menambahkan bahwa Briptu Norman memang sering bernyanyi di kesatuannya. Keahlian Norman, kata Bahrul, adalah menyanyi lagu-lagu bergenre India.
Aksi Briptu Norman, menurut Anton, adalah cara pengekspresian kreasi seseorang sehingga tidak ada yang salah. "Sebagai aset dari kepolisian, keahlian menghibur seperti dia ini musti dijaga dan dipupuk."
Setelah video aksi Norman ini beredar di Youtube, wacana menjatuhkan sanksi merebak karena dinilai tidak etis. Meski menghibur, namun Norman memakai baju dinas saat berjoget dan bernyanyi lagu India
Tidak ada komentar:
Posting Komentar