Sejak Februari 2011, DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan.
VIVAnews - Sejak Februari 2011, DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan. Sistem pajak ini dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Lalu bagaimana jika mobil yang telah Anda jual, namun belum di balik nama. Ternyata, pemilik mobil lama juga bisa melakukan pemblokiran pajak progresif. Kepada pemilik kendaraan bermotor yang ingin memblokir Pajak Progresif, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi STNK bila ada. Bila tidak ada minta salinan pajak di kantor Samsat
4. Membuat surat keterangan di atas materai
Pemblokiran dilakukan di Dispenda Kantor Samsat sesuai dengan STNK. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Samsat di wilayah masing-masing:
1. Samsat Jakarta Selatan : 021-5737210, 5205108, 5737221
2. Samsat Jakarta Timur : 021-8199849, 8199853
3. Samsat Jakarta Utara : 021-6404304
4. Samsat Jakarta Pusat : 021-61715159, 64715202
5. Samsat Jakarta Barat : 021-5442289, 5442320
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa kepada VIVAnews.com mengatakan, tujuan diberlakukannya pajak progresif, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi. Dengan menaikkan pajak kendaraan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu. "Namun banyak masyarakat yang memilih untuk balik nama kendaraannya atas nama orang lain, agar menghindari dikenakan pajak progresif," ungkapnya.
Royke menjelaskan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.
Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:
- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar