"Tanggal 27 Mei kami mogok massal sebagai bentuk dari protes."
VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara truk yang mencoba melanggar kebijakan pembatasan truk di tol dalam kota. Meski pembatasan truk masih uji coba, namun kepolisian dengan tegas akan melakukan tilang kepada truk yang membandel.
"Tetap akan ditilang karena melanggar batas minimal kecepatan di dalam tol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar, di Jakarta.
Pernyataan Baharuddin ini terkait adanya isu sejumlah truk akan melakukan demonstrasi secara massal dengan menerobos memasuki tol di waktu yang dilarang.
Menurut dia, pihaknya akan menerapkan pasal 21 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan (tol) ditetapkan dengan batas absolut 60 Km/Jam dalam kondisi arus bebas.
Namun, kata dia, penindakan berupa tilang akan lebih bersifat subyektif petugas di lapangan. "Petugas menilai kecepatan dengan berada disisi truk tersebut sehingga objektivitas laju kecepatan bisa maksimal," tegasnya.
Lebih lanjut Baharuddin menilai wacana pengendara truk akan melakukan mogok dengan kolektif memasuk tol tidak akan terjadi. Baharudin mengakui kebijakan itu masih sebatas imbauan dengan keberadaan rambu rambu peringatan.
Namun, sejumlah petugas juga dikerahkan untuk menghalau laju kendaraan truk memasuki tol. "Memasuki tol memang tidak ada larangan, tapi keberadaan petugas untuk mengimbau truk tidak memasuki jalan tol," tegas dia.
Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman, membantah menginstruksikan demonstrasi dengan cara menerobos tol secara kolektif.
Kalaupun ada sejumlah truk yang dengan sengaja memasuki tol diwaktu yang dilarang, itu hanya bentuk ungkapan kecewa dari para pengemudi.
"Organda tidak pernah memberikan instruksi tersebut. Pengemudi yang melakukan hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri dan bentuk dari kekecewaan mereka," jelasnya.
Sudirman juga mempersilakan penegak hukum yang ingin menindak truk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, Organda tetap mengacu kepada keputusan Kementerian Perhubungan yang telah mencabut kebijakan tersebut. Oleh karena itu, sesuai hasil dari rapat Organda beberapa waktu lalu, pihaknya akan melakukan aksi protes dengan mogok massal. Mogok massal dilakukan di tempat masing-masing kendaraan truk itu berada.
Sudirman mengatakan, aksi mogok ini sebagai bentuk protes terhadap pemrov DKI beserta jajarannya yang tidak juga mengubah keputusan pembatasan truk, meski surat dari Kementerian Perhubungan tentang pencabutan kebijakan itu sudah keluar. "Tanggal 27 Mei nanti kami akan melakukan mogok massal sebagai bentuk dari protes belum diubahnya kebijakan pembatasan truk oleh pemprov DKI," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar