Selasa, 24 Mei 2011

Tangkap Pengedar, Polisi Sita Heroin 489,3 Gram

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional, West Afrika. Dalam penangkapan belum lama ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat 489,3 gram.

Selain heroin seberat 489,3 gram, polisi juga menahan pelaku peredaran, dengan tersangka Tony Appiah warga negara Ghana, Priyettin Debora Wuisan, WNI yang juga Pacar Tony, serta Yanuar Mariyanti WNI yang bekerja selaku Kurir yang menelan Heroin.

Dijelaskan, Kasubid II Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, terbongkarnya jaringan sindikat Narkotika West Afrika, bermula dari kedatangam Yanuar atau Yanti, kurir dari Kuala Lumpur menuju Bandung menggunakan pesawat Air Asia dengan No penerbangan QZ 7592 dan tiba di bandara Husein Sastranegara pada tanggal 8 Mei 2011, pukul 11.20 WIB.

"Untuk menyelundupkan heroin, kurirnya menelan heroin berbentuk kapsul sebanyak 54 kapsul," kata Suwandi, di BNN, Senin (23/5/2011).

Pada tanggal, 9 Mei, jelas Suwandi, Priyettin yang merupakan pacar Tony, mengambil heroin yang berbentuk kapsul dari tangan Yanuar di Hotel Puri In Cikini, Jakarta Pusat dan dibawa ke tempat kontrakannya di Jalan Musyawarah III Rt.08/01 No.21 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Saat itulah, Tersangka Tony dan Priyettin di tangkap dengan barang bukti 43 kapsul Heroin dan 11 Kapsul yang sudah dibuka, total keseluruhan 489,3 Gram Heroin. Sementara Yanuar ditangkap di Hotel Puri In Cikini, Jakarta Pusat.

Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) yunto pasal 132 ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200c tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara. [mah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar