Mereka adalah bekas karyawan perusahaan jasa pengisian ATM.
VIVAnews - Polisi menangkap dua pelaku pembobol mesin ATM BCA. Identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang dipasang bank itu di setiap ATM. Dengan rekaman itu, penjahat sebetulnya mudah diidentifikasi.
Dan perlengkapan ini sesungguhnya peringatan bagi penjahat, sebab senekat-nekatnya Anda, CCTV itu akan merekam wajah Anda. Dan bank ini melengkapi semua mesin ATMnya dengan alat itu.
Menurut polisi, dua pembobol yang dibekuk itu mengaku sebagai bekas pegawai jasa pengantar pengisian ATM dari PT AMD. " Pembobol itu sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar di kantornya, Selasa 17 Mei 2011.
Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil penyelidikan terkait kasus pembobolan ATM di sejumlah mesin ATM di Jakarta yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
" Mereka ditangkap Minggu kemarin Pukul 07.00 WIB pagi kemarin di Perumahan Asabri, Magetan Jawa Timur," jelasnya.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS dan AB. Selain kedua pelaku tersebut, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembobolan itu yakni IS dan AB. IS diduga otak dari aksi tersebut.
Para pelaku ini ditengarai telah melakukan pembobolan mesin ATM di lima lokasi di wilayah Jakarta sejak 10 Desember 2011 - 5 Februari 2011. Terakhir pelaku melakukan aksinya di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square.
Herry menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku pembobolan mesin ATM itu dengan cara memasukkan kartu ATM ke dalam ke dalam mesin untuk mengambil uang seperti biasa. Namun ketika uang itu hendak keluar dari mesin, pelaku mematikan mesin ATM dengan cara menekan tombol on/off yang ada di mesin tersebut. "Itu dilakukan terus secara berulang-ulang," katanya.
Dalam sekali melakukan aksinya, pelaku bisa menggasak uang di mesin ATM hingga mencapai Rp 10 juta dalam sekali penarikkan. Sehingga total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 206 juta. "Atas perbutannya para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terang Herry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar