Selasa, 10 Mei 2011

Pembatasan Truk di Tol Dalam Kota Diperpanjang Satu Bulan

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama instansi terkait bersepakat untuk memperpanjang pembatasan jam operasional truk di tol dalam kota. Hal ini dinilai sukses selama Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara Asean (KTT Asean) pada 4-9 Mei lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa mengatakan, operasional truk akan diperpanjang lagi selama satu bulan ke depan.

"Mulai Selasa (10/5) kita lakukan pengalihan arus hingga sebulan ke depan," kata Royke.

Hal itu diungkapkan Royke di Mapolda Metro Jaya usai rapat pembahasan operasional truk bersama dengan Dinas Perhubungan DKI, PT Jasamarga dan PT Cipta Marga Nusapala, Senin (9/5/2011).

Jika sebelumnya pada saat pelaksanaan kegiatan KTT Asean, truk dilarang beroperasi di tol Cawang menuju Tol Tomang saja. Tapi kini, truk dilarang melewati seluruh ruas tol dalam kota.

"Tapi pada jam 05.00 WIB hingga 22.00 WIB," katanya.

Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4.

"Sedangkan untuk truk yang lebih rendah dari 5.500 kilogram, masih boleh lewat tol dalam kota," katanya.

Royke mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan mengevaluasi pembatasan jam operasional bagi truk tersebut. "Jika hasilnya efektif, tentu akan kita permanenkan," ujarnya.

Royke mengungkapkan, pengalihan rute bagi truk selama KTT Asean dinilai efektif. Kecepatan di ruas tol dalam kota selama itu, meningkat cukup signifikan.

"Kalau sebelumnya pada kecepatan 20-30 Km/Jam, kemarin meningkat 60-80 Km/Jam," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya telah memasang rambu-rambu untuk pengalihan rute bagi truk tersebut.

"Hari ini sudah kita pasangi di pintu-pintu tol," kata Pristono.



(mei/rdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar