Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menolak pembatasan jam operasional truk yang dilakukan selama 17 jam per harinya terhitung mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Mereka menawarkan opsi lain, yaitu pembatasan jam operasional cukup 8 jam saja.
"Kita usul kalau diberikan kesempatan, pembatasan jam operasional jangan sampai 17 jam lah tidak boleh melintas, karena pelabuhan kerja 24 jam," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Soedirman, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Soedirman mengatakan, jam padat lalu lintas hanya saat jam berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, dia meminta truk diberhentikan pada jam-jam itu.
"Karena selebihnya kan tidak padat, jadi kita usul pemberhentian itu mulai pukul 05.00 WIB-09.00 WIB setelah itu jalan lalu masuk jam pulang kerja pukul 17.00 WIB - 21.00 WIB berhenti lagi," katanya.
"Setelah di atas jam itu beroperasi lagi, jadikan 8 jam itu masih adil," lanjutnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilewati truk jika tetap ingin berjalan pagi hari. Yaitu dialihkan ke tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
"Tapi kan kalau melalui pinggir itu bukan tidak mungkin akan menimbulkan kemacetan juga. Dan itu cost lagi kan? Efisiensi waktu juga tidak terpenuhi," tutur Soedirman.
Soedirman meminta Dishub dan Ditlantas Polda Metro melakukan kajian lebih mendalam lagi sebelum akhirnya benar-benar menerapkan kebijkan ini. Sebab, jika alasan untuk mengurangi kemacetan di satu titik, bukan tidak mungkin akan berdampak pada titik lain.
"Kalau ditutup disini kan mengefeknya ke jalur lain yang dialihkan," tandasnya.
Pembatasan jam operasional truk awalnya dilakukan agar lalu lintas saat kegiatan KTT ASEAN berlangsung. Namun, karena dilihat cukup efektif akhirnya Dishub dan Ditlantas memperpanjang kebijakan itu sampai satu bulan ke depan sekaligus sebagai uji coba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar