INILAH.COM, Jakarta - Untuk memperlancar penerapan parkir off Street, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan sarana dan prasarana. Saat ini pemprov telah menyiapkan 10 area yang dijadikan tempat parkir off street yang berada di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
Area parkir tersebut terdapat diantaranya gedung Gajah Mada Plaza, Glodok, dan Hayam Wuruk Plaza. Diperkirakan dari 10 gedung yang tersedia, dapat menampung 5.000 kendaraan. Mengenai besaran tarif parkir yang akan dikenakan, Dishub menyerahkan seluruhnya kepada pengelola gedung.
"Nantinya, dalam pemberlakuan parkir off street, pemerintah akan memberlakukan tarif parkir sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan DKI, dan tidak boleh melenceng dari aturan yang ada," kata Wakil Dinas Perhubungan DKI, Riza Hasyim, kepada wartawan, Sabtu (4/6/2011).
Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah sedang melakukan persiapan. Selain mempersiapkan 10 gedung yang akan digunakan sebagai lahan parkir, pihaknya mengaku tengah mempersiapkan pemasangan rambu-rambu sebagai tanda larangan parkir atau petunjuk area gedung yang digunakan sebagai parkir off street.
Diharapkan, dengan diberlakukannya parkir off street, tidak akan ada lagi kendaraan yang nekad parkir di badan jalan. Kalau masih ada kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan, Dishub DKI tidak akan segan-segan melakukan penertiban. Dengan menderek mobil atau motor dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar