Kamis, 09 Juni 2011

Ito Sumardi: Arahan Kapolri, Anggota Pakai Rompi Anti Peluru


RMOL. Kapolri telah memerintahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara besar-besaran terhadap senjata api ilegal. Sebab, semakin meresahkan keamanan masyarakat.

“Tapi kalau cuma mengan­dal­kan polisi, ya sangat sulit. Soal­nya, senjata api ilegal yang saat ini beredar berasal dari banyak sum­ber,” ujar Kepala Badan Re­ser­se Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ito Su­mardi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya banyak pihak merasa prihatin dengan maraknya aksi penembakan terhadap polisi yang dilakukan para tersangka kriminal. Soalnya, dalam lima bulan terakhir, kepolisian ke­hi­langan tujuh anggotanya yang te­was akibat aksi penembakan.

Ito selanjutnya mengatakan, pihaknya masih melakukan pe­nye­lidikan dan penyidikan terkait ka­sus penembakan tersebut. “Mes­ki telah mengantongi nama se­jumlah tersangka dan modus pe­nembakan, kami tetap meng­harapkan adanya peran aktif ma­syarakat. Penertiban senjata ile­gal sulit dilakukan dan memakan waktu lama tanpa adanya peran masyarakat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Maraknya aksi penembakan ter­hadap anggota Polri, apa in­struksi Kapolri?
Kapolri memberikan sejumlah arahan terkait insiden tersebut. Pertama, beliau mengingatkan bah­wa hal tersebut merupakan risiko tugas aparat kepolisian. Ke­dua, melalui Bareskrim, Ka­polri telah mengirimkan telegram ke seluruh daerah untuk me­ning­katkan kewaspadaan. Sebab, suatu daerah bila semakin aman, bia­sanya tingkat kewaspadaan me­nurun. Ketiga, kepolisian juga melakukan sejumlah upaya pen­cegahan terhadap anggota la­pangan. Di antaranya, me­leng­kapi anggota dengan rompi anti pe­luru untuk melakukan peng­amanan di tempat atau daerah yang menjadi sentra ekonomi dan perbankan. Sebab, wilayah terse­but sangat menjadi incaran para penjahat dan perampok terkait terorisme.

Apa benar maraknya aksi pe­nem­bakan terhadap polisi hanya bertujuan untuk menjatuhkan citra kepolisian?
Tidak seperti itu. Motifnya banyak dan sudah terlacak semua. Namun, proses pe­nye­lesaiannya kan memerlukan wak­tu. Saat ini, kami masih menin­dak­­lanjutinya.

Apa saja yang dilakukan?
Begitu ada penembakan, se­per­ti yang di Bekasi, kami langsung melakukan penelitian melalui uji laboratorium. Dari hasil uji itu, kami mengatahui jenis senjata dan sejumlah data lainnya. Setelah mengantongi sejumlah data tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap pemilik senjata, sehingga mengerucut pada organisasi atau perorangan.

Bukankan pengawasan terha­dap senjata api berada di bawah pengawasan Polri?
Betul, pengawasan senjata me­mang di bawah Polri. Tapi, sam­pai sejauhmana kita mampu me­ng­awasi kalau senjata itu dipe­gang orang yang tidak berhak.

Contohnya perampok. Nggak mungkin dong mereka melapor ke­pada polisi kalau memiliki sen­jata api.

Saat ini, pengawasan senjata api baru berjalan baik di beberapa instansi, seperti TNI dan Polri, serta untuk berburu dan olah raga. Pengawasan terhadap senjata api semakin sulit. Sebab, di negara ini ada senjata api yang dipro­duk­si home industry, seperti di Su­ma­tera, Jawa Barat, dan sebagian wilayah Indonesia Timur.

Berapa senjata api yang ber­edar di masyarakat?
Berdasarkan pengalaman saya, itu sangat sulit dilakukan. Saya pernah menjadi Kepala Satgas Pengamanan Aceh Monitoring Mission (AMM). Hampir satu ta­hun saya bekerja di Aceh, hingga pase pemusnahan senjata.

Saat pemusnahan, misalnya ada 2.000 senjata api. Namun, ke­tika saya periksa, ternyata ada se­jumlah senjata yang sudah tidak da­pat meledak. Pertanyaan se­lan­jutnya, apa betul jumlah senjata yang beredar di sana hanya 2.000 dan sudah diserahkan semua, kita kan sulit melacaknya.

Mengenai perpindahan senjata dari Aceh dan sejumlah daerah konflik ke Pulau Jawa juga sulit diawasi. Jika senjata itu dibawa melalui kendaraan bermotor atau alat transportasi lainnya, polisi kan nggak mungkin memeriksa satu demi satu. Makanya, kami mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam menangani persoalan ini.

Apa dengan peran serta ma­sya­rakan akan lebih efektif?
Kami sangat mendambakan pe­ran serta masyarakat. Misal­nya, aturan tamu 1X24 jam wajib lapor dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Sistem kekeluargaan dan kegotong­ro­yongan itu, semakin jauh diting­galkan. Sebab, masyarakat men­jadi lebih individualis.

Jika peran serta masyarakat kem­bali diberdayakan, kami ya­kin tugas kepolisian dalam men­jaga keamanan dan ketertiban se­makin mudah. Tidak akan ada lagi orang yang diduga terlibat aksi terorisme dapat mendiami suatu daerah dengan tenang dan da­mai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar