Senin, 06 Juni 2011

Polri Serahkan Berkas Gayus ke Kejari Depok

Gayus tidak ditahan di Kejari Depok.

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penyuapan ke Kejaksaan Negeri Depok. Tapi, Gayus tidak ditahan di Kejari Depok.

"Karena tersangka ditahan dalam perkara yang lain di LP Cipinang," kata Noorachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kepada wartawan, Senin 30 Mei 2011.

Sebelumnya, Gayus Tambunan diduga menyuap Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto senilai Rp264 Juta. Selain itu, Gayus juga diduga memberikan uang kepada pegawai di rutan tersebut. Pemberian uang ini diduga kuat agar Gayus dapat leluasa keluar masuk sel tahanan Mako Brimob.

Kasus pelesir Gayus terungkap pertama kali saat dia tertangkap bidikan kamera di sebuah turnamen tenis di Bali. Setelah itu, Gayus pun mengakui bepergian sampai ke luar negeri, seperti Singapura, Kuala Lumpur, Macau, sampai Hong Kong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar