INILAH.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya tidak akan mengawasi tempat hiburan di Jakarta yang menyelenggarakan permainan flying fox. Polda hanya akan bertindak jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan permainan itu.
Pengawasan hanya dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan izin permainan tersebut. "Tidak ada pengawasan khusus dari kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin DJafar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2011).
Ia menyampaikan hal itu mengenai kemungkinan penertiban terhadap permainan itu menyusul terjadinya kecelakaan yang menewaskan Riska Putri (7) di Taman Wisata Matahari, kawasan Puncak, Bogor pada Minggu (5/6/2011).
Riska jatuh saat bermain flying fox dari ketinggian 10 meter dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Sebelum jatuh, Riska sempat terlilit tali pengaman yang belum terkunci sempurna. Polsek Cisarua telah memeriksa tujuh saksi dari pengelola Taman Wisata Matahari (TWM) dan manajemen Baskoro, selaku penyedia jasa Flying Fox di lokasi tersebut.
Baharuddin mengatakan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan prosedur perizinan untuk jenis mainan tersebut yang ada di pusat perbelanjaan atau tempat hiburan di Jakarta. "Prosedurnya ke tempat perbelanjaan dan hiburan di mana permainan itu ada, tapi kalau mengamankan tempat keramaian ya itu tugas kita," jelas Baharudin Djafar.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini menambahkan petugas kepolisian baru bergerak ketika adanya peristiwa kecelakaan. "Kalau sudah ada peristiwa kecelakaan baru kita bergerak, kita periksa pihak penyelengarannya dan sebagainya, tapi sebelum itu pihak pengelola yang mengawasi." [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar