Sabtu, 11 Juni 2011

Tangsel Patenkan Larangan Truk Lewat Serpong


INILAH.COM, Tangsel - Kesepakatan untuk mempatenkan pembatasan jam operasional angkutan berat di DKI Jakarta mulai Sabtu (11/6/2011), diikuti pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Tangsel pun melarang angkutan seberat 8 ton untuk melintas Jalan Raya Serpong pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diah mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama, pihak Pemkot Tangsel akan melanjutkan program uji coba ini.

Tangerang Selatan tetap akan menjalankan kebijakan ini dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. "Jadi bagi kendaraan angkutan berat di atas delapan ton tidak boleh masuk Jalan Raya Serpong pada jam-jam tersebut," ujar Airin.

Lebih lanjut dijelaskan Airin, setelah adanya keputusan Menteri Perekonomian, pihak Pemkot Tangsel akan melakukan pemasangan rambu di Jalan Tol Dalam Kota.

Setelah 30 hari pemasangan rambu, baru akan diberlakukan law-reinforcement bagi yang melanggar. Namun hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menurunkan petugasnya untuk menertibkan angkutan berat pada jam-jam tertentu. [mah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar