Jumat, 24 Juni 2011

Sistem Pembatasan Truk Masuk Tahap Tilang

Sosialisasi akan dilakukan selama 30 hari. Setelah itu polisi akan melakukan penilangan

VIVAnews - Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat yang mengatur sistem pembatasan kendaraan berat di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sudah disahkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Rambu-rambu larangan truk masuk tol dalam kota akan segera dipasang.

"Kepmenhub No. 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Truk sudah ditanda tangani 20 Juni kemarin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, kepada VIVAnews.com.

Setelah Kepmen ditandatangani, Dirjen Perhubungan Darat tinggal mengeluarkan surat keputusan untuk menentukan jumlah, bentuk, dan lokasi rambu yang akan dipasang. Nantinya SK dari Dishub untuk menentukan pemasangan rambu sebagai sarana sosialisasi pembatasan angkutan berat di tol dalam kota

Sosialisasi akan dilakukan selama 30 hari. Setelah itu polisi akan melakukan penilangan pada truk dan kendaraan angkutan berat yang masih membandel. Sambil menunggu sosialisasi selesai dilakukan, pembahasan produk hukum akan terus diselesaikan.

Selama pembatasan diberlakukan, ada lima indikator keberhasilan yang telah dicapai. Pertama, kecepatan kendaraan di tol meningkat, per jam. Kedua, jumlah penumpang angkutan umum juga ikut meningkat.

Ketiga, pendapatan angkutan umum meningkat. Keempat, penggunaan bahan bakar berkurang, dan kelima, produktivitas kerja per individu meningkat karena kemacetan mulai berkurang. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar