Apabila masih ada kendaraan yang parkir di badan jalan, maka akan diderek.
VIVAnews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, memastikan penerapan parkir off street di kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk akan diberlakukan pada 20 Juni 2011 mendatang. Penerapan ini sedikit mundur dari jadwal semula awal Juni.
Menurut Pristono, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan butuh waktu dalam pelaksanaannya. "Tanggal 20 Juni, akan kami berlakukan. Kesiapan gedung sudah dikoordinasikan, sedang disiapkan rambu elektronik," ujar Pristono di Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
Pristono mengatakan mulai dari waktu yang sudah ditetapkan tersebut hingga seterusnya, semua kendaraan akan dilarang parkir di badan jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk selama 24 jam. Dishub DKI, lanjut dia, telah menyediakan sarana gedung parkir atau parkir off street agar tidak ada lagi parkir liar di badan jalan, yang kerap menyebabkan kemacetan.
"Setelah kami hitung terdapat 680 parkir on street, maka kami telah sediakan 10 gedung parkir yang bisa menampung sebanyak 3000-4000 kendaraan. Artinya kalau on street dipindahkan itu cukup," kata Pristono.
Dia melanjutkan, untuk bisa menerapkan kebijakan ini, perlu beberapa hal yang harus disiapkan, seperti akses menuju gedung parkir yang baik, keamanan, kebersihan dan sistem parkir dengan menggunakan tiket.
"Jadi tidak bisa asal saja dan jam operasionalnya juga harus lebih. Karena Gajah Mada dan Hayam Wuruk itu kawasan bisnis," terangnya.
Pristono menjelaskan, saat ini persiapan penghapusan parkir on street ini sudah sampai pada tahap pemasangan rambu eletronik yang akan menampilkan ketersediaan sesuai kapasitas parkir dalam gedung.
"Rambu itu tak hanya ada dalam gedung, tapi rencananya juga akan kami pasang di jalan raya, di trotoar sebelum masuk gedung. Kami akan buat seinformatif mungkin," tuturnya.
Sedangkan gedung parkir off street yang dapat digunakan antara lain gedung Gadjah Mada Plaza, Duta Merlin, Menara BTN, Gedung Pelni, Hayam Wuruk Plaza, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta, dan Lindetevest Trend Center.
Apabila masih ada kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan, Dishub DKI tidak akan segan-segan melakukan penertiban dengan menderek mobil atau motor dan didenda sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar