VIVAnews - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang narapidana asal Nigeria yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.
Penangkapan George Obina, nama narapidana itu, merupakan rangkaian pengembangan pasca penangkapan sepasang suami istri yang merupakan distributor dan kurir dalam peredaran narkoba jenis heroin.
Menurut Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto, penyidikan dilakukan sejak bulan Mei 2011. Dari hasil penangkapan beberapa orang, akhirnya pihaknya secara berturut-turut menangkap lagi AS, ES dan K dengan barang bukti heroin 103,2 gram.
"Dari situ berkembang lagi ke istrinya Obina, dari dialah semua jalur akhirnya terungkap. Dari dua keterangan saksi, dengan bukti yang lain kami tangkap Obina di LP Cipinang. Kami akan mengusut sumber dari heroin tersebut," ujar Benny di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 14 Juni 2011.
Peran Obina, kata Benny, sebagai pengendali. Saat digeledah, ditemukan tiga buah telepon gengam dan 1 simcard di selnya. Saat ini belum ditemukan barang bukti lain.
Menurut Benny, untuk peredarannya masih berkisar di wilayah Jakarta dan diduga asal heroin tersebut dari luar negeri. "Jadi dia bekerja sesuai orderan saja," kata Benny.
Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, I Wayan Sukerta, menjelaskan bahwa George Obina, alias Andi alias Kayce merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika. Obina ditahan sejak 9 Februari 2004
Terkait dengan ditemukannya ponsel dalam sel Obina, Sukerta mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menggeledah ponsel dengan cara konvensional. Dalam waktu dekat seluruh Lapas direncanakan akan dipasang jammer untuk memutus jaringan telekomunikasi dalam penjara. "Sehingga ponsel tidak bisa digunakan," jelasnya.
Obina, kata Wayan langsung diserahkan ke BNN untuk diproses secara hukum. Sukerta memastikan akan bekerjasama dengan BNN untuk membasmi jaringan narkotika dalam Lapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar