Aturan ini memang tidak khusus menyebutkan Jakarta sebagai lokasi penerapannya.
VIVAnews - Peraturan Pemerintah mengenai electronic road pricing atau jalan berbayar membebaskan pemerintah provinsi dan daerah mengatur lalu lintasnya sesuai kondisi masing-masing.
Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas ini memang tidak khusus menyebutkan Jakarta sebagai lokasi penerapannya. Tapi mengatur tentang kriteria kondisi daerah yang dapat menerapkan salah satu sistem yang ada di dalamnya.
Aturan itu mulai dari rencana pengelolaan, pengaturan, perawatan, dan fasilitas jalan. Pengaturan lain mengenai manajemen kebutuhan lalu lintas dan pengendalian pergerakan lalu lintas.
Peraturan tersebut tidak hanya untuk ERP, tapi bagaimana cara mengatasi kemacaetan lalu lintas dengan pembatasaan kendaraan per orang, kendaraan barang, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan tidak bermotor.
"Ini untuk kawasan tertentu, pada waktu dan jalan tertentu, termasuk pembatasan ruang parkir," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Jumat, 24 Juni 2011.
Pemerintah DKI Jakarta dianggap sebagai daerah yang paling siap untuk menerapkan sistem jalan berbayar ini. Bahkan rumusan mengenai harga telah diselesaikan sebelum peraturan ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan bahwa acuan yang digunakan dalam perhitungan tarif ERP di antaranya mengenai penghematan Biaya Operasi Kendaraan, biaya Joki untuk kawasan 3 in 1, biaya tarif tol dalam kota, hasil survei wawancara, serta biaya ERP di negara lain.
"Usulan tarif ERP rata-rata dari beberapa pendekatan adalah antara Rp6.579 – Rp21.072 dengan asumsi tahun dasar 2009," ujar Pristono.
Pelaksanaan jalan berbayar menurut Pristono akan dibagi menjadi tiga tahap perluasan kawasan. Pemberlakuan ERP pada tahap awal akan dilaksanakan pada area Blok M-Stasiun Kota, Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, Asia Afrika-Pejompongan. Harga yang diberlakukan pada kawasan ini adalah Rp12.500.
Dalam konsep penerapan ERP, pada satu ruas jalan nantinya akan dibangun tiga gerbang. Gerbang 1 dan 3 untuk melakukan verifikasi plat nomor kendaraan depan dan belakang, sedangkan gerbang 2 untuk mengurangi deposit pada On Board Unitdi kendaraan.
Pemberlakuan ERP nantinya akan dilanjutkan dengan area tahap 2 dan tahap 3. Area tahap 2 meliputi Dukuh Atas – Manggarai – Matraman – Gunung Sahari dan Jatinegara – Kampung Melayu – Casablanca – Satrio - Tanah Abang. Sedangkan area tahap 3 adalah Grogol – Roxi – Harmoni, Tomang – Harmoni – Pasar Baru, Cempaka Putih – Senen – Gambir, Cawang – Pluit – Tanjung Priok, Cawang - Tanjung Priok, Sunter – Kemayoran.
Pemprov DKI juga sudah menyusun master plan dan disain dasar ERP yang didalamnya memuat tentang arahan teknologi, kelembagaan, pentarifan, area, tahapan pelaksanaannya dan biaya pembangunan ERP. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar