Kamis, 21 Juli 2011

"Kontraktor" Penodong Polisi Diamankan

Medan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Medan, Rabu petang sekitar pukul 18.00 WIB mengamankan seorang yang mengaku kontraktor MG (37) karena menodongkan senjata api dan mengancam anggota Satlantas Briptu Renold Sianturi.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki melalui Kanit Jahtanras AKP Yudi Frianto, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa pistol dibawa ke markas kepolisian.

Tersangka diamankan petugas kepolisian di rumah kos di Jalan Gedung Arca, Medan.

"Tersangka MG yang mengancam anggota polisi itu dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana tentang pengancaman dan pasal 212 KUH Pidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Yudi.

Selanjutnya, dia mengatakan, mobil yang dikendarai tersangka telah lama dicurigai pihak kepolisian karena diduga mobil curian.

"Mobil tersebut telah lama kita incar karena diduga mobil curian," papar Yudi.

Sebelumnya, Briptu Renold Sianturi anggota Satlantas Polresta Medan, di sekitar persimpangan lampu merah Jalan Tritura, Simpang Marendal, Medan menghentikan laju kenderaan mobil BMW yang dikendarai MG (37) yang kos di Jalan Halat, Simpang Jalan Ismaliah, Medan.

Namun, MG yang mengaku sebagai kontraktor itu langsung mengacungkan senjata api ke arah kepala Briptu Ronald, spontan petugas tersebut terkejut dan melompat menyelamatkan diri.

Selanjutnya, MG kabur melarikan diri dengan mobil yang sedang digunakannya itu.

Kemudian atas kejadian tersebut, Briptu Ronald membuat pengaduan ke Unit Jahtanras Polresta Medan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti, petugas kepolisian melakukan penyisiran ke berbagai tepat di Medan.

Mobil BMW tersebut ditemukan terparkir di Simpang Jalan Halat Medan, akhirnya MG diringkus saat berada di dalam kamar kosnya.

Guna penyidikan, MG diboyong ke Mapolresta Medan. Dari tangan MG polisi mengamankan 1 pucuk senjata api jenis "air soft guns", 6 butir peluru mimis, 1 lembar surat pengganti STNK yang dipasulkan, 1 topi Istana kepresidenan, uang tunai jutaan rupiah, serta beberapa barang miliknya. (M034/C004/K004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar